
Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)
Dalam lanskap geopolitik global yang semakin terpolarisasi, posisi Indonesia kerap dipersepsikan berada di persimpangan yang rumit. Di satu sisi, Indonesia mengusung prinsip bebas-aktif sebagai fondasi kebijakan luar negeri. Di sisi lain, realitas ekonomi-politik global memaksa negara ini untuk terus bernegosiasi dengan kekuatan-kekuatan besar dunia. Dalam konteks inilah muncul tudingan, atau setidaknya kecurigaan, bahwa Indonesia telah, atau sedang, bergerak menuju status sebagai client state, pertama kepada China di era Joko Widodo, dan kemudian berpotensi kepada Amerika Serikat di era Prabowo Subianto.
Istilah client state sendiri merujuk pada negara yang secara politik, ekonomi, atau militer sangat bergantung pada negara lain, sehingga otonominya dalam mengambil keputusan strategis menjadi terbatas. Dalam sejarah, pola ini sering muncul dalam hubungan antara negara besar dan negara berkembang, di mana bantuan ekonomi, investasi, atau dukungan militer menjadi alat untuk membangun pengaruh.
Pertanyaannya: apakah Indonesia benar-benar berada dalam posisi tersebut?. Pada era Joko Widodo, hubungan Indonesia dengan China mengalami intensifikasi yang signifikan, terutama dalam bidang ekonomi. Proyek-proyek infrastruktur besar, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, menjadi simbol kedekatan ini. Selain itu, masuknya investasi China dalam sektor energi, pertambangan, dan industri pengolahan menunjukkan adanya keterkaitan yang semakin erat. Dalam kerangka Belt and Road Initiative (BRI), Indonesia menjadi salah satu mitra penting bagi ekspansi ekonomi China di kawasan Asia Tenggara.
Namun, menyimpulkan bahwa Indonesia menjadi client state China hanya dari peningkatan investasi adalah langkah yang terlalu jauh. Ketergantungan ekonomi memang dapat menjadi pintu masuk bagi pengaruh politik, tetapi tidak otomatis menghilangkan otonomi negara. Indonesia masih memiliki ruang untuk menegosiasikan kepentingannya, terbukti dari beberapa proyek yang mengalami penyesuaian atau bahkan penundaan karena pertimbangan domestik.
Meski demikian, kekhawatiran tetap relevan. Ketika satu negara menjadi sumber utama investasi dan pembiayaan, risiko ketergantungan meningkat. Dalam jangka panjang, ini bisa mempengaruhi arah kebijakan, terutama jika alternatif pendanaan terbatas. Di sinilah kritik terhadap era Jokowi menemukan momentumnya: bukan karena Indonesia sudah menjadi client state, tetapi karena ada kecenderungan menuju pola ketergantungan yang perlu diwaspadai.
Memasuki era Prabowo Subianto, dinamika ini berpotensi mengalami pergeseran. Dengan latar belakang militer dan jaringan internasional yang luas, Prabowo diperkirakan akan memperkuat hubungan dengan Amerika Serikat, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kerja sama militer, pembelian alutsista, serta latihan bersama menjadi indikator awal dari arah ini.
Amerika Serikat, sebagai kekuatan global yang memiliki kepentingan strategis di Indo-Pasifik, tentu melihat Indonesia sebagai mitra penting. Dalam konteks rivalitas dengan China, memperkuat hubungan dengan Indonesia menjadi langkah logis. Namun, seperti halnya dengan China, kedekatan dengan Amerika juga membawa risiko. Ketergantungan dalam sektor pertahanan dapat membatasi fleksibilitas kebijakan luar negeri, terutama jika disertai dengan tekanan politik.
Narasi bahwa Indonesia akan beralih dari “client” China menjadi “client” Amerika sebenarnya mencerminkan kekhawatiran yang lebih dalam, bahwa Indonesia tidak memiliki strategi yang konsisten dalam menjaga kedaulatan di tengah tarik-menarik kepentingan global. Kiri atau kanan, China atau Amerika, semuanya dianggap sama, selama kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek terpenuhi.
Di titik ini, isu sumber daya alam (SDA) menjadi sangat krusial. Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, sering kali berada dalam posisi tawar yang paradoksal, kaya sumber daya, tetapi rentan terhadap eksploitasi. Dalam banyak kasus, kerja sama dengan negara lain melibatkan konsesi yang signifikan terhadap pengelolaan SDA. Ini memunculkan kesan bahwa SDA Indonesia menjadi “barang barter” dalam negosiasi ekonomi-politik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerja sama berarti eksploitasi sepihak. Banyak juga proyek yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional, seperti peningkatan infrastruktur, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja. Masalahnya bukan pada kerja sama itu sendiri, melainkan pada bagaimana kerja sama tersebut dirancang dan diawasi.
Jika transparansi lemah dan akuntabilitas rendah, maka potensi penyalahgunaan akan meningkat. Dalam kondisi seperti ini, narasi “client state” menjadi lebih mudah diterima, karena publik melihat adanya ketimpangan dalam hubungan tersebut. Sebaliknya, jika pemerintah mampu menunjukkan bahwa setiap kerja sama memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan, maka tudingan tersebut dapat ditepis.
Pada akhirnya, posisi Indonesia dalam geopolitik global tidak bisa direduksi menjadi pilihan biner antara China dan Amerika. Dunia saat ini jauh lebih kompleks, dengan banyak aktor dan kepentingan yang saling beririsan. Indonesia memiliki peluang untuk memainkan peran sebagai penyeimbang, bukan sebagai pihak yang bergantung.
Namun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan jika ada konsistensi dalam kebijakan dan keberanian untuk menolak tekanan eksternal yang merugikan. Politik bebas-aktif bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan konkret yang mencerminkan kepentingan nasional jangka panjang. Jika tidak, maka kekhawatiran tentang Indonesia sebagai client state, baik kepada China maupun Amerika, akan terus menghantui. Bukan karena label itu sepenuhnya benar, tetapi karena ada elemen-elemen dalam praktik kebijakan yang mengarah ke sana.
Dalam konteks ini, publik memiliki peran penting sebagai pengawas. Kritik yang konstruktif, berbasis data, dan konsisten diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah tidak menyimpang dari prinsip kedaulatan. Tanpa tekanan publik, kecenderungan untuk mengambil jalan pintas demi keuntungan jangka pendek akan semakin besar.
Akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah “Indonesia client state siapa?”, tetapi “sejauh mana Indonesia mampu mempertahankan otonominya di tengah tekanan global?”. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan negara, apakah tetap berdiri sebagai aktor independen, atau perlahan tergelincir menjadi bagian dari orbit kekuatan besar. Dan di situlah pertarungan sesungguhnya berlangsung, bukan antara China dan Amerika, tetapi antara kedaulatan dan ketergantungan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan global itu, satu hal yang sering luput dibahas adalah kapasitas internal negara dalam mengelola tekanan eksternal. Ketergantungan tidak selalu lahir dari luar, tetapi justru dari dalam, dari perencanaan yang lemah, negosiasi yang tidak optimal, hingga elite yang lebih berpikir jangka pendek dibanding kepentingan strategis jangka panjang. Dalam kondisi seperti ini, siapa pun mitranya, China, Amerika, atau kekuatan lain, posisi Indonesia akan tetap rentan. Artinya, persoalannya bukan semata “siapa yang mendekati”, tetapi “seberapa siap kita menghadapi”.
Selain itu, fragmentasi kebijakan antar sektor juga menjadi celah yang memperlemah posisi tawar. Di satu sisi, pemerintah mendorong hilirisasi dan kedaulatan sumber daya alam, tetapi di sisi lain masih membuka ruang kompromi yang besar dalam praktik investasi. Ketidaksinkronan ini menciptakan pesan yang ambigu kepada mitra global: bahwa Indonesia tegas di retorika, tetapi lentur dalam implementasi. Dalam jangka panjang, ambiguitas ini bisa dimanfaatkan oleh kekuatan besar untuk mengamankan kepentingannya dengan biaya politik yang relatif rendah.
Lebih jauh lagi, peran oligarki ekonomi domestik tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, hubungan dengan kekuatan asing justru dimediasi oleh kepentingan elite dalam negeri yang memiliki akses terhadap sumber daya dan kekuasaan. Ketika kepentingan nasional bertemu dengan kepentingan kelompok sempit, maka risiko “barter” SDA menjadi semakin nyata. Ini bukan lagi sekadar relasi antarnegara, tetapi juga relasi antara kekuatan global dan elite lokal yang saling menguntungkan, sementara publik hanya menjadi penonton.
Karena itu, jika ingin keluar dari bayang-bayang menjadi client state, Indonesia perlu memperkuat fondasi internalnya: institusi yang transparan, kebijakan yang konsisten, serta kepemimpinan yang berani mengambil posisi tegas. Tanpa itu, narasi bebas-aktif akan terus terdengar normatif, sementara praktik di lapangan bergerak ke arah sebaliknya. Dan jika kondisi ini dibiarkan, maka kekhawatiran tentang Indonesia yang “kiri-kanan ok, asal kepentingan jalan” bukan lagi sekadar kritik, melainkan potret nyata dari arah kebijakan yang kehilangan kompas kedaulatan.

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!