THE LAWYER, NOT THE LAW Ketika Penjaga Hukum Justru Memperdagangkan Keadilan

THE LAWYER, NOT THE LAW Ketika Penjaga Hukum Justru Memperdagangkan Keadilan

• • 18 Views •

Refleksi Satire dari Film Klasik The Man Who Shot Liberty Valance (1962) dan Gombal Politik di Negeri Konoha.

Sritomo W. Soebroto, 01 November 2026

Optika.id – Ada satu lagi film koboi klasik yang masih tersimpan dalam ingatan saya sejak masa remaja: The Man Who Shot Liberty Valance (1962), karya sutradara legendaris John Ford, yang dibintangi James Stewart, John Wayne, dan Lee Marvin.

Film ini bukan sekadar cerita tentang koboi, bandit, dan duel bersenjata di sebuah wilayah terpencil Amerika. Di balik cerita Western yang penuh kekerasan itu, tersimpan sebuah refleksi filosofis mengenai hukum, keadilan, kekuasaan, dan bagaimana kebenaran dapat diperlakukan secara berbeda ketika berhadapan dengan kepentingan.

James Stewart memerankan Ransom Stoddard, seorang pengacara muda idealis yang percaya bahwa hukum, pendidikan, dan peradaban dapat mengalahkan kekerasan. Baginya, masyarakat tidak selamanya harus tunduk kepada hukum rimba yang ditentukan oleh siapa yang paling cepat mencabut pistol.

Namun, idealisme itu harus berhadapan dengan kenyataan. Di wilayah yang masih dikuasai oleh kekuatan dan intimidasi, hukum ternyata tidak selalu memiliki daya untuk melindungi mereka yang lemah.

Sementara itu, John Wayne memerankan Tom Doniphon, seorang koboi yang memahami bahwa dalam situasi tertentu, kekuatan senjata justru lebih menentukan daripada argumentasi hukum. Ia diam-diam menjadi orang yang menembak Liberty Valance (Lee Marvin), meskipun kemudian publik mengenal Ransom Stoddard sebagai pahlawan yang telah mengalahkan sang bandit.

Ada satu kalimat legendaris dalam film tersebut:

“When the legend becomes fact, print the legend”

Ketika legenda telah berubah menjadi fakta, cetaklah legenda itu!

Sebuah kalimat yang terasa sederhana, tetapi menyimpan sindiran tajam tentang hubungan antara fakta, persepsi publik, dan konstruksi kebenaran.

🌿Ketika Hukum Menjadi Panggung Pertunjukan

Enam puluh lebih tahun kemudian, film tersebut terasa menemukan panggung barunya di sebuah negeri yang dalam tulisan ini kita sebut saja Negeri Konoha.

Kali ini bukan lagi kota kecil di wilayah Wild West, melainkan sebuah negeri yang memiliki lembaga peradilan modern, gedung-gedung megah, perangkat hukum yang lengkap, serta sederet orang terdidik yang menguasai bahasa dan argumentasi hukum.

Ada Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA).

Masing-masing memiliki kewenangan dan peran penting dalam menjaga tegaknya hukum serta keadilan.

Di dalamnya ada hakim yang diberi amanah untuk memutus perkara, pengacara yang bertugas memperjuangkan kepentingan klien, serta para pihak yang datang membawa argumentasi dan bukti untuk memenangkan perkara.

Semuanya tampak berjalan sesuai prosedur.
Tetapi, seperti halnya panggung pertunjukan, selalu ada kemungkinan bahwa apa yang terlihat di depan publik tidak sepenuhnya menggambarkan apa yang sesungguhnya terjadi di belakang layar.

Di sinilah persoalan menjadi menarik:

  • Apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah berubah menjadi instrumen untuk melayani kepentingan mereka yang memiliki akses, kekuasaan, dan sumber daya lebih besar?
  • Apakah pengacara sedang memperjuangkan keadilan, atau sekadar memenangkan perkara?
  • Apakah hakim sedang mencari kebenaran berdasarkan fakta dan hukum, atau justru terjebak dalam tekanan kepentingan dan opini publik?

Tentu saja, tidak adil untuk menggeneralisasi semua hakim, pengacara, maupun lembaga peradilan. Masih banyak insan hukum yang bekerja dengan integritas dan keberanian moral.

Namun, justru karena profesi dan lembaga tersebut begitu penting, setiap indikasi penyimpangan integritas patut mendapatkan perhatian publik.

🌿No Viral, No Justice!

Belakangan, ada sebuah ungkapan yang semakin populer di ruang media sosial:

NO VIRAL, NO JUSTICE!

Sebuah slogan yang terdengar heroik, sekaligus ironis.

Seolah-olah keadilan baru akan bergerak ketika sebuah perkara memperoleh cukup banyak penonton, komentar, unggahan, dan tekanan publik.

Jika tidak viral, jangan berharap mendapatkan perhatian.

Jika tidak menjadi trending topic, mungkin perkara akan berjalan mengikuti antrean panjang birokrasi.

Jika tidak mendapat sorotan publik, suara pencari keadilan berpotensi tenggelam di antara tumpukan berkas dan prosedur.

Di satu sisi, media sosial memang dapat menjadi instrumen kontrol sosial. Ia bisa membuka persoalan yang sebelumnya tersembunyi, memberikan ruang bagi suara masyarakat yang tidak terdengar, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Namun, di sisi lain, kita juga perlu berhati-hati.

Sebab viralitas bukanlah ukuran kebenaran. Banyaknya penonton bukanlah bukti keadilan. Dan tingginya jumlah likes maupun shares tidak otomatis menjadikan sebuah argumentasi benar secara hukum.

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh popularitas sebuah perkara.

Bayangkan jika suatu saat hakim harus lebih takut terhadap kemarahan netizen daripada terhadap sumpah jabatan dan hati nuraninya sendiri.

Atau jika pengacara lebih sibuk membangun opini publik daripada menguji kekuatan bukti dan argumentasi hukum.

Bahkan, jangan sampai pihak yang berperkara lebih mengutamakan kemenangan narasi di media sosial daripada penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Kalau sudah demikian, jangan-jangan kita sedang membangun sebuah peradilan baru: Court of Public Opinion.

Hakimnya adalah netizen, jaksa dan pengacaranya adalah para influencer, sementara vonisnya ditentukan oleh jumlah likes, shares, dan trending topic.

Sungguh sebuah kemajuan peradaban yang patut direnungkan!

🌿The Lawyer, Not the Law

Di sinilah judul tulisan ini memperoleh relevansinya.

Jika The Singer, Not the Song mengingatkan kita agar tidak terjebak mengagungkan pembawa pesan sambil melupakan nilai yang dibawanya, maka The Lawyer, Not the Law mengajak kita melihat persoalan serupa dalam dunia hukum.

Jangan sampai kita lebih sibuk mengagumi kecakapan seorang pengacara daripada memperhatikan apakah argumentasi yang dibawanya benar-benar memperjuangkan keadilan.

Jangan sampai kita lebih percaya kepada reputasi seorang hakim daripada memastikan bahwa putusannya mencerminkan independensi, integritas, dan supremasi hukum.

Dan jangan sampai kita lebih sibuk membela figur tertentu daripada mempertahankan prinsip keadilan yang seharusnya berlaku bagi siapa pun.

Pengacara boleh membela kliennya dengan segala kemampuan profesional yang dimiliki. Itu memang tugasnya.

Tetapi hukum tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan yang bisa dibeli, ditawar, atau disesuaikan dengan kepentingan pihak yang paling kuat.

Hakim boleh berbeda dalam menafsirkan hukum. Tetapi independensi dan integritas tidak boleh menjadi barang kompromi.

Sebab pada akhirnya, yang harus dimenangkan bukanlah sang pengacara, bukan pula kepentingan pihak yang berperkara, melainkan keadilan berdasarkan hukum dan fakta.

🌿Gombal Politik di Negeri Konoha

Negeri Konoha memang tidak pernah kekurangan slogan.

Demokrasi selalu disebut-sebut sebagai fondasi kehidupan bernegara. Supremasi hukum menjadi jargon dalam setiap pidato. Keadilan sosial menjadi bagian dari janji politik. Integritas dan moralitas pun selalu hadir dalam berbagai kampanye dan pernyataan resmi.

Sayangnya, antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan terkadang terdapat jarak yang begitu lebar.

Di panggung politik, semua orang ingin tampil sebagai pembela kebenaran. Di ruang persidangan, masing-masing pihak merasa paling benar. Di media sosial, semua orang berlomba menjadi juru bicara keadilan.

Tetapi, siapa yang sesungguhnya sedang memperjuangkan keadilan?

Jangan-jangan, yang sedang dipertontonkan bukanlah perjuangan menegakkan hukum, melainkan pertarungan kepentingan yang dibungkus dengan retorika hukum dan kemasan moralitas.

Inilah yang saya sebut sebagai: “Gombal Politik di Negeri Konoha”.

Bukan karena kita kekurangan aturan hukum, melainkan karena aturan yang baik tidak selalu dijalankan oleh manusia yang memiliki integritas.

Bukan karena kita kekurangan orang pintar yang menguasai pasal demi pasal, melainkan karena kecerdasan tanpa moralitas dapat berubah menjadi instrumen untuk membenarkan kepentingan.

Dan bukan pula karena kita kekurangan lembaga peradilan, melainkan karena lembaga yang kuat membutuhkan manusia-manusia yang berani menjaga kehormatannya.

🌿Penutup: Keadilan Tidak Memerlukan Panggung

Kembali kepada film The Man Who Shot Liberty Valance.

Di akhir cerita, publik mengenal Ransom Stoddard sebagai pahlawan. Sementara Tom Doniphon, orang yang sesungguhnya menembak Liberty Valance, memilih menyimpan rahasia dan tidak mendapatkan pengakuan yang semestinya.

Di balik kisah tersebut, kita diajak merenungkan betapa rumitnya hubungan antara kebenaran, persepsi, dan sejarah.

Namun, kehidupan bernegara tidak boleh dibangun di atas legenda yang menggantikan fakta.

Hukum tidak boleh tunduk kepada pencitraan. Keadilan tidak boleh bergantung pada popularitas. Dan integritas tidak boleh sekadar menjadi atribut yang dipamerkan ketika seseorang sedang membutuhkan legitimasi.

Sebab, pengadilan bukan panggung untuk mencari tepuk tangan, pengacara bukan pemain sandiwara, dan hakim bukan aktor yang harus memenangkan popularitas.

Justice must be done, not merely seen to be done.

Keadilan harus sungguh-sungguh ditegakkan, bukan sekadar dipertontonkan seolah-olah telah ditegakkan.

Mungkin sudah waktunya Negeri Konoha berhenti memproduksi terlalu banyak penyanyi, pemain, dan penjual slogan.

Kita membutuhkan lebih banyak manusia yang sungguh-sungguh menghayati nilai yang mereka ucapkan dan menjalankan amanah yang mereka emban.

Sebab, pada akhirnya:

THE LAWYER IS NOT THE LAW.

Dan hukum tidak pernah menjadi milik mereka yang paling pandai memainkannya, melainkan harus menjadi pelindung bagi setiap orang tanpa kecuali.

Salus Populi Suprema Lex Esto.

Keselamatan dan kesejahteraan rakyat hendaknya menjadi hukum tertinggi.


SW & His AI Assistant – Eagle Flies Alone, 01.11.2026

🌿Catatan editorial:

Ada tiga kekuatan yang ingin saya pertahankan dalam tulisan ini:

  • Film sebagai pintu masuk refleksi. Kenangan masa remaja bukan sekadar nostalgia, tetapi menjadi jembatan untuk membaca persoalan hukum dan politik masa kini.
  • Satire tanpa tuduhan personal. Kritik diarahkan pada perilaku, integritas, dan sistem. Ini membuat tulisan lebih tahan terhadap perdebatan partisan.
  • Pesan filosofis yang konsisten. Kita tidak sedang mempersoalkan profesi pengacara atau lembaga peradilan, melainkan mempertanyakan apakah manusia yang menjalankan amanah hukum masih setia kepada nilai keadilan.

Satu hal yang menurut saya sangat penting: slogan “No Viral, No Justice!” jangan langsung kita anggap sepenuhnya buruk. Pesab ini merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat ketika mekanisme formal dianggap tidak cukup responsif. Justru paradoks inilah yang membuat satire kita lebih bernas.

Jembatan menuju Tulisan III: Jika tulisan pertama mempertanyakan integritas sang pembawa pesan moral, dan tulisan kedua mempertanyakan integritas para penjaga hukum, maka tulisan saya ketiga nanti akan mengajukan pertanyaan yang lebih besar:

“Siapa yang menjaga nilai-nilai ketika para penjaganya sendiri mulai kehilangan arah?”

Itulah saatnya kita mempertemukan The Singer, The Song, The Lawyer, dan The Law dalam satu refleksi besar tentang Negeri Konoha.

Bulab November 2026 kita mulai dengan sebuah nyanyian yang sedikit fals, tetapi mudah-mudahan justru membangunkan kesadaran !

Diskusi (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!