Sabu 44 kg Siap Edar pada Tahun Baru di Surabaya, Digagalkan Polisi

Reporter : Jenik Mauliddina
Sabu 44 kg Siap Edar pada Tahun Baru di Surabaya, Digagalkan Polisi

Optika.id, Surabaya - Tim gabungan Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkoba siap edar pada pergantian tahun dari jaringan Sumatera Surabaya, Barang bukti sabu seberat 44,7 kilogram disita. 

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menyita 44.748,17 gram narkoba jenis sabu, 31.082 butir ekstasi, 1.005 gram serbuk ekstasi dan 1.300 ganja.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Bermodel Kontrak Fiktif

Selain itu, dari pengungkapan ini polisi juga menangkap 8 orang tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus plastik klip yang ditemukan ada dalam kemasan teh Cina, tutur Kapolda Jatim saat memimpin pers release, Rabu (29/12/2021).

Delapan orang yang diamankan adalah SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HE (36), CH (37), dan SY (43).

Peran mereka berbeda-beda. 3 orang sebagai kurir, 4 bandar dan 1 lagi yang menerima pasokan narkoba dari Sumatera. Tentunya kita akan jerat dengan pasal yang tidak sama, imbuhnya.

 Pengungkapan kausu ini dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

"Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis," ujarnya. 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Patroli, Waspadai Balap Liar

Nico menjelaskan dari hasil penyelidikan, pada Selasa (21/12/2021), anggota mengamankan tiga orang di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.

"Penangkapan terhadap 3 orang di Jalan Tol Ngawi. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Pada tanggal 22 Desember, ditangkap 4 orang juga. Selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember ditangkap otaknya," ungkap Nico. 

Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim: Stok Beras Selama Bulan Ramadhan Aman

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru