Evaluasi DBHCT Lamongan, Raih Predikat Nomor Satu se-Jawa Timur!

Reporter : Danny

Lamongan (optika.id) - Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur terkait hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023. Nilai evaluasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang didapat Kabupaten Lamongan ialah 5,67 dari skala 6.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Festival Kerapu Lamongan, Pertegas Potensi Desa Labuhan Sebagai Produsen

Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif. Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang, tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat berkesempatan membuka pagelaran wayang dalam rangka gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun, Sabtu (1/6/2024) di halaman Pemkab Lamongan malam hari.

Disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak 693,2 Miliar dan berhasil merealisasikan sebesar 746,3 Miliar.

Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT, angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar 58 Miliar, kata Eko Rudi Hartono saat hadir memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.

Baca juga: Anugerah Pandu Negeri, Tata Kelola Lamongan Diakui Internasional

Pada sosialisasinya Eko Rudi menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.

Dilaporkan Oleh Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jarwito, bahwa Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan terus menyisir keberadaan rokok ilegal di Kota Soto. Tercatat pada Januari hingga Mei 2024 telah berhasil ditemukan 61 ribu batang rokok ilegal.

"Gempur rokok ilegal terus kita lakukan secara kolaborasi, karena adanya rokok ilegal sangat merugikan negara. Kami selalu tekankan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium," terangnya.

Baca juga: Kalapas Lamongan Serah Terima Jabatan, Sinergi Wujudkan Lingkungan Nyaman!

Dijelaskan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan Nugroho Satya Basuki bahwa tindak pidana pada rokok illegal dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna.

Pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal malam ini, akan menampilkan kidung madali Mahapatih Gajahmada. Pagelaran tersebut akan dibawakan oleh dalang Ki Ardi Purbo Antono, yangmana didalamnya akan menceritakan Gajah Mada sebagai salah satu tokoh sejarah yang ada di Kabupaten Lamongan. Mengingat ibunda Mahapatih Gajahmada yakni Nyai Andongsari yang disemayamkan di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru