Penumpang Kereta Api Wajib Lakukan Vaksinasi

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 09:29 WIB

Penumpang Kereta Api Wajib Lakukan Vaksinasi

i

99096-ilustrasi-stasiun-pasar-senen

Optika, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh pengguna transportasi tersebut wajib sudah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Luqman Arif Humas PT KAI Daop 8 kepada kumparan, Rabu (15/9/2021).

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai kemarin, Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi melalui barcode oleh petugas boarding sebelum naik kereta.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, penumpang KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luqman menjelaskan kalau penumpang masih berusia dibawah duabelas tahun tidak boleh menggunakan transportasi kereta api. 

KAI memaksimalkan protokol kesehatan dalam mengatur mobilitas masyarakat. Diharapkan kereta api dapat diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid 19. (IBN/zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU