Dalih Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 10:39 WIB

Dalih Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan dibalik penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Dalihnya, Perppu Cipta Kerja diterbitkan agar Indonesia memiliki kepastian hukum bagi dunia investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi berbagai ancaman ketidakpastian global.

Baca Juga: Kata Sri Mulyani Tentang Pertemuan dengan Prabowo-Jokowi, Bahas Apa ya?

Diketahui, Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.

"Jadi kenapa perppu?Kita tahu, kita kelihatannya normal tetapi sebenarnya dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat, (30/12/2022).

Tak ayal, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik banyak pihak lantaran saat ini tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan tersebut. Penerbitan Perppu dilakukan pada hari yang sama tatkala pemerintah mencabut status PPKM di Inodnesia.

Baca Juga: Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Jokowi

Di sisi lain, Jokowi mengklaim bahwa saat ini ada 28 negara di dunia yang telah meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF) dan situasi tersebut menurutnya perlu diantisipasi oleh Indonesia, salah satunya dengan cara mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"28 (negara) yang antredi depannya IMF, itu juga menjadi pasien. Ini sebetulnya dunia sedang tidak sedang baik-baik saja. Ancaman,risiko, danketidakpastian itulah yang menyebabkan kamimengeluakan perppu," katanya.

Baca Juga: Megawati Sebut Pemerintahan Jokowi Mirip Orde Baru, Gerinda: Amanah Rakyat

Dia mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah kepastian hukum untuk investasi dalam negeri. Selain itu, ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.

"Karena itu (perppu) memberikan kepastian hukum, (adanya) kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar. Saya kira itu yang paling penting, karena ekonomi kita pada 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ucap Jokowi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU