Optika.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menganggarkan sebesar Rp7,8 miliar dana bantuan kepada partai politik (banpol) tahun 2023. Ada 13 parpol yang akan menerima dana banpol tersebut.
Baca Juga: Surat Terbuka Kang Huda untuk Warga Bojonegoro
Secara simbolis, penyerahan banpol dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kepada para ketua parpol, di Gedung Graha Buana, Jumat (26/5/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengatakan, pencairan dana banpol 2023 ini sudah proses Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan banpol bisa dilakukan setelah menunggu hasil pemeriksaan BPK dan syarat pencairan dari parpol terpenuhi semua, ujarnya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Viral Dukungan ASN ke Parpol, Bawaslu Bojonegoro Lakukan Investigasi
Banpol itu, kata Mahmudi, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana itu nantinya untuk pendidikan politik, kaderisasi dan operasional parpol. Regulasinya pada PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat
Sementara diketahui, 13 Parpol yang menerima banpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Editor : Pahlevi