Optika.id - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden masih dalam situasi yang belum pasti, tergantung pada hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kehati-hatian ini disebabkan oleh belum adanya perubahan pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat usia bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa jika ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), partai politik yang mengusungnya memiliki kesempatan untuk menggantinya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta partai politik yang bersangkutan untuk mengganti bakal pasangan calon yang baru.
Baca Juga: Kekuatan Orde Baru Sudah di Pusat Pemerintahan Republik Indonesia
Hasyim mengatakan, "Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti." Keputusan akhir mengenai apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan pada saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin, 13 November 2023. Dikutip pada Jum'at (27/10/2023).
Baca Juga: Kemana Prabowo Bakal Bawa Demokrasi Indonesia?
Nama Gibran Rakabuming menjadi sorotan publik setelah putusan MK yang memungkinkan kepala daerah untuk ikut dalam Pilpres meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Meskipun putusan ini belum diimplementasikan dalam Peraturan KPU, PKPU 19/2023 masih mengharuskan bakal calon presiden dan wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim Asyari juga mencatat bahwa prosedur untuk mengubah aturan ini memerlukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, yang saat ini sedang dalam masa reses. KPU telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk segera melaksanakan RDP.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden akan tidak sah jika KPU tidak merevisi Peraturan KPU terkait pencalonan presiden. Mereka berpendapat bahwa selama PKPU tentang pencalonan presiden tidak diubah setelah putusan MK, maka PKPU yang lama masih berlaku, karena yang dibatalkan oleh MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.
Editor : Pahlevi