
Oleh: Haryadi (Lab45, 19 Okt 2026)
Optika.id – Pseudo-parliement merupakan keadaan ketika parlemen tetap berfungsi secara formal sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tapi, kehilangan sebagian atau sebagian besar fungsi normatifnya. Fungsi normatif dimaksud meliputi fungsi representasi, pengawasan, dan legislasi.
Dalam keadaan ini, parlemen lebih menyerupai topeng demokrasi. Karena, parlemen terkesan asing dengan fungsi normatifnya sendiri. Bahkan, parlemen cenderung mengakrabi peran sebagai alat legitimasi politik bagi rejim penguasa atau elit oligarki, untuk meratifikasi kebijakan eksekutif (rule by law).
So, secara struktural, pseudo-parliement ini mengindikasikan adanya krisis representasi dalam lembaga yang seharusnya membatasi dan mengawasi eksekutif negara.
Pemicu utama kemunculan kembali pseudo parliement pada era sekarang adalah karena menguatnya autocratic legalism dan executive aggrandizement. Dalam hal ini, pseudo parliement tumbuh ketika parlemen semakin bergantung kepada kekuasaan yang seharusnya diawasi. Sementara, mekanisme yang dapat menjamin independensinya tidak cukup kuat. Karena, penguasa sudah membajak dan mengendalikan parlemen lewat formula autocratic legalism.
Jika ditelusur lebih dalam, maka terlihat betapa pseudo-parliement era sekarang memiliki karakteristik yang spesifik.
Mulai dari karakteristik koalisi gemuk terkooptasi dan tiadanya oposisi bermakna. Di mana hampir seluruh partai politik di parlemen ditarik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Melalui kompromi atau kooptasi material dan jabatan. Akibatnya, oposisi struktural melemah atau diperankan sebagai oposisi boneka untuk lucu-lucuan politik.
Karakteristik lain adalah executive-dominated legislation. Di mana rancangan undang-undang strategis sepenuhnya didikte oleh eksekutif atau elit oligarki dibaliknya. Parlemen bertindak sekadar sebagai tukang stempel yang mempercepat proses regulasi. Tanpa ada uji publik dalam arti yang sebenarnya.
Karakteristik berikutnya adalah disarmed oversight. Dalam artian, pelemahan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Alat-alat pengawasan politik parlemen seperti hak angket, hak interpelasi, atau bahkan panitia khusus pun disetir serta dilumpuhkan secara sistematis. Agar, tidak menyentuh problema krusial kekuasaan, dan tak mengungkit penyalahgunaan wewenang eksekutif.
Dengan segenap karakteristiknya, maka niscaya pseudo-parliement berdampak amat buruk bagi kehidupan demokrasi substantif. Karena, mematikan partisipasi warga atau mengalienasi warga. Dalam hal ini, aspirasi dan masukan serta penentangan tak mendapat ruang untuk mewarnai keputusan parlemen. Secara struktural, ada keterlepaskaitan antar rakyat dengan wakil rakyat. Otomatis kepercayaan rakyat terhadap parlemen, pemerintah, dan institusi demokrasi jadi memudar.
Dampak buruk lain adalah terlembaganya korupsi politik dan mengedepannya kebijakan berbasis ekstraksi oligarki. Ini pasti terjadi bila tak ada pengawasan legislatif yang kritis terhadap kekuasaan eksekutif.
Dengan segenap risiko buruknya tersebut, maka menjadi urgen mencari cara yang efektif untuk mengatasi pseudo-parliement. Sejauh best-practices banyak negara-bangsa, cara paling efektif itu ada tiga.
Cara pertama adalah membangun mekanisme kelembagaan yang memastikan dan mengharuskan parlemen dapat menjalankan fungsi normatifmya. Tanpa bergantung kepada kepentingam subyektif pemerintah dan subyektif pimpinan partai. Tentu perlu dijamin, bahwa fungsi pengawasan oleh parlemen tidak disalahgunakan untuk melumpuhkan pemerintahan. Karena, tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kemampuan pemerintah untuk bekerja dan kemampuan parlemen untuk mengoreksi kekurangan kebijakan pemerintah berdasar bukti.
Cara kedua adalah menjamin proses legislasi di parlemen tak hanya sah secara formal. Tapi, juga dihasilkan melalui proses yang memberikan ruang memadai untuk partisipasi, perdebatan, dan pemeriksaan. Langkah-langkahnya perlu dirancang dengan cermat. Prosedur yang terlalu kaku dapat menghambat respons terhadap keadaan darurat. Sementara prosedur yang terlalu longgar, dapat membuka peluang manipulasi. So, produk legislasi dapat diubah atau diperbaiki berdasar kritik, data, dan masukan warga masyarakat sebelum disahkan.
Cara ketiga adalah mencegah konsentrasi kekuasaan dengan memastikan, bahwa pengawasan parlemen dan fungsi normatif lainnya diperkuat oleh lembaga independen yang kredibel dan partisipasi masyarakat. Penting dicamkan, bahwa tak pernah ada desain parlemen yang sepenuhnya kebal terhadap manipulasi. Karena itu, pengawasan harus memiliki lebih dari satu sumber.
Hingga di titik ini dapat dikonstasikan bahwa dalam konteks negara-bangsa sekarang, pseudo-parliement paling tepat jika dipahami sebagai kemungkinan terjadinya kekosongan substantif dalam representasi dan pengawasan demokratis di tengah keberlangsungan institusi parlemen secara formal.
Parlemen yang demokratis bukan sekadar tempat kekuasaan memperoleh persetujuan. Tapi, merupakan institusi yang dapat membuat kekuasaan wajib memberikan alasan, wajib menerima pemeriksaan, dan tunduk pada pertanggungjawaban publik. Nah !🇮🇩

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!