Optika.id, Surabaya - Khusus tanggal 24 Desember dan 31 Desember, seluruh pusat perbelanjaan, minimarket, bioskop, restoran, hingga SPBU di Surabaya harus tutup lebih awal.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pada tanggal tersebut Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Stok Blangko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Surabaya Prioritaskan Pemilih Pilkada
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB," jelasnya, Jumat (24/12/2021).
Ia menerangkan kebijakan ini bertujuan agar kota surabaya bisa tertib dan aman pada Nataru serta menjaga tidak terjadi penularan karena masih dalam pandemi COVID-19.
Ia menambahkan,Sedangkan rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya pada 2 hari tersebut, dilarang buka.
"Untuk Natal dan tahun baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB, Kalau di luar tanggal itu, tutup sesuai dengan yang saat ini berjalan," tambahnya
Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru
Eddy juga meminta Kepada masyarakat tidak boleh arak-arakan ataupun pawai kendaraan bermotor. Semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan.
"RHU yang masih buka nanti akan kita lakukan sanksi sesuai Perwali No. 67, dan kita lakukan penutupan kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Denda administratif sekitar Rp 5 juta ke atas sesuai klasifikasinya. Tanggal 31 petugas keliling ke tempat-tempat, seperti hotel, restoran, dan lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Beri Nama Rocky Balboa untuk Anak Gajah di KBS
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi