KPID Jatim Temukan 5.300 Pelanggaran Sepanjang Tahun 2021

Reporter : Denny Setiawan
KPID Jatim Temukan 5.300 Pelanggaran Sepanjang Tahun 2021

Optika.id, Surabaya - Selama Tahun 2021,  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mencatat ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indoesia (KPDI) Jatim, Ahmad Afif Amrullah di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Resmi Sahkan P-APBD Jatim

Menurut Afif, data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 kemarin yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini. Gelar data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.

Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145. Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS, ujarnya.

Kata Afif, pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat. 

Penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar, tuturnya.

Dijelaskannya, terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut. 

Dan ini sesuai UU Penyiaran dan P3SPS. Dan bila terbukti pelanggaran maka pemberian punishment dilakukan. Dan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran, ungkapnya.

Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Namun selama ini KPID hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, sehingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran, lanjutnya.

Sementara itu, Komisoner KPID Jatim lainnya, Imanuel Yosua mengatakan. banyaknya pelanggaran 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Karena banyak lembaga siaran yang alpa terhadap  proses regulasi.

Yosua menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal selama ini dalam melakukan penegakan aturan penyiaran. 

Proses regulasinya di pemerintah pusat. Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID. Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo, tegasnya.

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru