Optika, Jakarta - Partai Demokrat siap mematahkan gugatan kubu Kepala KSP Moeldoko terkait sengkarut AD/ART Partai tahun 2020. Demokrat menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yakin bisa mengalahkan gugatan tersebut.
Berdasarkan keterangan pers Kabakomstra PD Herzaky Mahendra Putra, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021. Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.
Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Selanjutnya Perkara Nomor 154, di mana tiga mantan kader yang disebut terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut majelis hakim PTUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020.
Selanjutnya Perkara Nomor 154, di mana tiga mantan kader yang disebut terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut majelis hakim Pengadilan TUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020.
Seperti diketahui, pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
"Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan," kata Hamdan Zoelva dalam keterangan pers, Kamis (7/10/2021).
"Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya," pungkasnya.
Selain itu, Hamdan menyatakan, di depan majelis hakim, pihaknya juga akan meminta izin untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020. Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya Hinca Pandjaitan (anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (anggota Komisi IV DPR RI).
Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.
Mantan Ketua MK ini memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan empat saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. (zal)
Editor : Pahlevi