Optika - Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam webinar Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol pada Sabtu, (16/10/2021) menyampaikan, OJK telah menghentikan sebanyak 3.515 operasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah tersebut sudah dilakukan oleh OJK dengan menggandeng 12 instansi terkait sejak tahun 2018.
Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan berbagai upaya dalam merespons inovasi keuangan digital. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang penataan pinjol. Namun, pada akhir 2017-2018 mulai muncul ekses negative dimana penawaran-penawaran pinjol ilegal mulai menjamur.
"Penanganan pemberantasan yang kami melakukan terutama di dua sisi, di antaranya pencegahan, yaitu melakukan literasi ke masyarakat secara berlanjut guna memahamkan masyarakat mengenai bahayanya pinjaman online ilegal," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Upaya berikutnya yang ditempuh adalah menghentikan kegiatan pinjol ilegal. Langkah tersebut dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasinya serta melaporkannya kepada kepolisian.
Ciri-ciri utama dari pinjol ilegal, menurut Tongam, adalah tidak terdaftar di OJK. Selain itu, pengurus, alamat, serta nomor yang dihubungi tidak tetap atau selalu berganti. Kemudian, pinjol ilegal selalu meminta izin akses ke semua data maupun kontak yang ada di handphone pengguna.
Meski demikian, dia mengakui, langkah tersebut belum maksimal dan optimal. Karenanya, dia berharap upaya pemberantasan pinjol ilegal diperluas serta sinergi antar instansi ditingkatkan.
Adapun pada 22 Agustus lalu, telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal oleh lima kementerian/lembaga. Kerja sama itu melibatkan OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi, serta kepolisian.
Bagaimana cara memanfaatkan pinjol?
Selain itu, Tongam juga memberikan sejumlah tips saat mengedukasi masyarakat soal bahaya pinjol.
Pertama, disarankan melakukan pinjaman kepada provider yang telah terdaftar di OJK. Ada 106 teknologi finansial (financial technology/fintech) yang terdaftar resmi dan dapat dicek di situs web OJK.
Kedua, publik diharap bijak dalam meminjam dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan membayar. Disarankan tidak mengajukan pinjaman untuk membayar utang sebelumnya dan sebaiknya digunakan guna kepentingan produktif agar mendorong ekonomi keluarga.
"Jangan pernah meminjam untuk menutup utang yang lama, 'gali lubang-tutup lubang'. Itu sangat berbahaya," tegasnya, Sabtu (16/10/2021).
Terakhir, memahami risiko, manfaat, dan kewajiban sebelum sepakat. Pangkalnya, pinjaman kepada pinjol termasuk perjanjian hubungan perdata.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Hal itu, katanya, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih, lanjut Kapolri, saat kondisi pandemi Covid-19 di mana penyelenggara pinjol memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021) lalu. (Nanas/zal)
Editor : Pahlevi