Sidang Kode Etik Soal Penggelapan Vaksin Covid-19 Akan Dijalani Pejabat Polrestabes Surabaya

Reporter : Danny

Optika.id - Kanit IV Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, akan menjalani sidang etik kasus ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus penggelapan vaksin 2022.

Sidang akan dilaksanakan Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB. Perlu diketahui, sebelum AKP Drefani, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto telah menjalani sidang etik pada Jumat (24/3/2023).

Kabid Propam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iman Setiawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait sidang yang akan dihadiri oleh AKP Drefani.

Sementara itu, LK pengadu dalam sidang etik yang dijalani oleh 2 petinggi Polrestabes Surabaya dan 1 Kepala Unit membeberkan surat undangan dari Bidpropam Polda Jawa Timur dengan nomor Spg/166/III/RES.1.24./Bidpropam yang berisi panggilan untuk LK menjadi saksi dalam sidang etik yang dijalani oleh AKP Drefani.

Iya besok jam 09.00 WIB saya menjadi saksi, dengan terduga pelanggar AKP Drefani, ujar LK saat dikonfirmasiwartawan, Senin (27/03/2023) malam.

Disinggung terkait hasil persidangan kemarin, LK merasa keberatan lantaran persidangan etik hanya bersifat searah. Ia merasa tertekan karena merasa sendirian di ruang sidang.

Kuasa hukum saya dilarang masuk. Padahal hanya untuk dukungan moril apa yang saya hadapi ini berat dan tidak mudah menghadapi dua perwira menengah di Polrestabes Surabaya dalam sebuah sidang, imbuh LK.

Namun, LK mengaku puas dengan aduan dirinya yang dikerjakan oleh Paminal Mabes Polri dan Subbidwarprof Polda Jatim. Hal itu tercermin dalam Laporan Polisi nomor LP/A/04/I/2023/Yanduan tanggal 6 Januari 2023 kepada 3 perwira Polrestabes Surabaya.

LP ini yg bilang bukan kuasa hukum atau saya tapi hasil penyidikan institusi Polri. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Divpropam Mabes Polri dengan nomor B/1071/VIII/Was/.2.4./2022/Divpropam, tertulis jika dugaan ketidakprofesionalan oleh AKBP Mirzal Maulana dan penyidik dalam menangani laporan yang menjerat saya dinyatakan telah cukup bukti, tegas LK.

Selain itu, dari SP2HP yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dengan Nomor B/212/I/RES.1.24./2023/ Bidpropam. Terdapat tulisan jika Subbidwarprof Polda Jatim telah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan kesimpulan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh AKBP Mirzal Maulana terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penggelapan vaksin yang menjerat LK.

Saya berterima kasih dengan kinerja dari Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur yang sudah adil dan tegak lurus dalam mengerjakan aduan saya. Namun, dengan sidang seperti kemarin, saya merasa ada kejanggalan, pungkas LK.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru