Soal Kasus PT Antam, Ini Tanggapan Anggota Komisi III DPR

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan pengusaha Budi Said menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Terutama perhatian tertuju pada langkah perusahaan BUMN tersebut yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman membayar kerugian berupa emas seberat 1,1 ton atau setara dengan Rp 817 miliar yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi, DPR: Pejabat Indonesia Bermental Koruptif

"Saya pikir kasus ini tidak akan berlarut-larut jika PT Antam dari awal menunjukkan komitmen yang sama, seperti yang dilakukan oleh pengusaha sebagai pembeli yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar emas yang telah dibelinya. Keputusan MA yang mengabulkan kasasi menurut saya sudah sangat masuk akal dan sesuai dengan Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen," ujar Nazaruddin, pada hari Senin (17/7/2023).

Pasal 4 ayat 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak memenuhi standar yang seharusnya.

Baca juga: Apresiasi Pemecatan AKP Andri Gustami yang Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Bukti Polri Tak Pandang Bulu

"Oleh karena itu, PT Antam seharusnya tidak boleh mengabaikan kewajiban ini, terutama dalam transaksi jual beli logam mulia yang merupakan komoditas bernilai tinggi. Kami dari Komisi III juga mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menjalankan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tambah Nazaruddin.

Legislator dari Aceh tersebut juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, untuk menyelidiki sepenuhnya berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung di PT Antam. Hal ini termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Baca juga: Gantikan Almarhum Desmond, Habiburokhman Dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

"Jangan biarkan BUMN kita dirusak dari dalam, harus ada upaya serius dalam melakukan perbaikan sesuai dengan visi transformasi dan nilai-nilai inti yang diusung oleh Kementerian BUMN. Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis di Indonesia juga akan meningkat," tutup Nazaruddin.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru