Menteri Kesehatan: Dokter Senior Panggil Junior Dengan Nama Hewan

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi melaporkan adanya perundungan di 3 rumah sakit pendidikan Kementerian Kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut, yaitu RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan, telah dikenai sanksi oleh Kemenkes karena perilaku tidak pantas dan tidak wajar yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Target Tahun Depan Rampung, Menkes Dukung Uji Klinis Vaksin Merah Putih

"(Bullying) ini terjadi di RS di rumah Kemenkes. Penuh cacian rasialis, kata-kata yang memanggi junior dengan nama hewan. Kemudian ada aturan yang mewajibkan sesorang yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan sama sekali," ujar Menkes Budi saat konferensi pers, Jumat, (25/8/2023).

Selain caci maki rasis dan penghinaan dengan sebutan hewan, Inspektorat Jenderal Kemenkes menemukan peraturan tertulis yang mengharuskan dokter junior mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan ribu. Menkes Budi menyatakan keheranannya bahwa tindakan ini dilakukan secara terorganisir oleh dokter senior.

"Apalagi di buku panduan itu harus mencantumkan harus beli ini harus sewakan ini. Sehingga keluarkan juga uang puluhan juta atau ratusan juta per bulan, ini bukan praktik yang baik, ini terjadi di RS di rumah Kemenkes," cerita Menkes Budi.

Menkes Budi mendapati bahwa perilaku bullying terhadap dokter senior mempengaruhi pelayanan pasien, termasuk perilaku kasar terhadap pasien. Hal ini mendorong Menkes Budi untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (InMenkes) guna mencegah perilaku bullying di kalangan dokter.

"Memang ini kejadiannya ini dulu sempat ada masukan ke saya, dari salah satu rekan sesama di pemerintahan. Pada saat ada (laporan) mengenai RS Adam Malik, bahwa ada dokter memberikan layanan sangat buruk dan kasar kepada pasiennya," papar Menkes Budi.

Adapun terkait sanksi pembinaan yang diterima 3 RS milik pemerintah ini, Menkes Budi minta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) untuk menindaklanjuti laporan bullying yang disampaikan kepada Kemenkes.

"Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi," pungkas Menkes Budi.

Sanksi diberikan berdasarkan 12 laporan yang sudah diverifikasi dan diselidiki. Total ada 44 laporan dugaan bullying terhadap dokter di RS Pendidikan Kemenkes, terdiri dari 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 15 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) dari 8 provinsi, dan 6 laporan dari RS universitas. Ada juga 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta.

"Laporan di luar kemenkes akan diteruskan kepada pembina untuk tindak lanjut," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH.

Sejak 20 Juli 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (InMenkes) No. 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan. Instruksi ini bertujuan untuk mengakhiri aksi perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun di RS Pendidikan.

Untuk memperluas cakupan tindakan, pemerintah menciptakan situs web untuk melaporkan bullying dokter residen di link https://perundungan.kemkes.go.id/ serta nomor WhatsApp pengaduan 081299799777 yang menghubungkan langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru