Optika.id - Bacapres Anies Baswedan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) menyoroti penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap sering menjerat kritik terhadap pemerintah. Anies menegaskan perlunya kebijakan pemerintah didasarkan pada data dan fakta yang kuat, mengingat pemerintah sering menjadi sasaran kritik.
Baca juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
"Jadi karena itulah membuat kebijakan itu harus pakai akal sehat, membuat kebijakan itu harus pakai data, pakai fakta. Sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, nggak perlu marah," kata Anies dalam acara bertajuk 'Amman, Bos!' di kawasan Jakarta Timur, Jumat, (25/8/2023).
Anies menyebut, pemerintah saat ini kadang tak terima dengan kritik yang disampaikan masyarakat. Alhasil, masyarakat yang menyampaikan kritiknya malah dipidanakan menggunakan UU ITE.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujarnya.
Dengan pencabutan aturan tersebut, Anies menyatakan masyarakat dapat lebih bebas berpendapat dan menyuarakan kritik kepada pemerintah.
Baca juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
"Itu pasal yang sangat fleksibel, sebaiknya dihapus agar kebebasan berpendapat tetap terlindungi," ungkapnya.
Editor : Pahlevi