Optika.id - Dua pelaku begal yang menyerang seorang guru di Lamongan berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Kedua pelaku adalah Wiranto (46), warga Dusun Babatagung, Desa Babatwetan, Kecamatan Deket, dan Fernando Ferdianshya Prasetya (18), warga Dusun Bangkal, Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan Kota.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa ini bermula saat korban, Puput Senja Eka Sari (29), seorang guru di MAN Lamongan, pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 5150 JAA menuju rumahnya di Desa Plosowahyu.
Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, korban diklakson dari arah belakang.
"Saat korban menoleh ke belakang, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menarik tas korban," jelas Ipda Hamzaid yang dimuat dalam pojoklamongan, Kamis (14/11/2024).
Para pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai Rp1 juta, dan sebuah ponsel. Kuatnya tarikan pelaku membuat korban terjatuh dari motornya, menyebabkan luka robek di kaki kanan serta luka lebam di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah insiden tersebut, korban segera melapor ke Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Berkat informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di tempat persembunyiannya di Terminal Lamongan.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Ipda Hamzaid. Keduanya diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Penulis: Alfain Jalaluddin Ramadlan
Editor : Pahlevi