Soal Putusan MA, Anies: Aturan yang Diubah di Tengah Jalan!

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Agung telah mengubah syarat batas usia minimal sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menanggapi putusan MA, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kalau peraturan tidak bisa diubah melainkan dijalankan dengan prinsip.

Baca juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

"Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip, ucap Anies kepada media di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, (15/6/2024). 

Kemudian dia mengatakan sudah sepatutnya aturan yang ada itu hanya diikuti, bukan diubah dalam kepentingan pribadi.

Jadi menurut hemat kami, sekarang kita serahkan nanti dan menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip, ungkapnya. 

Baca juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memberi contoh sebuah permainan catur, saat bermain catur tapi di tengah jalan dihentikan.

Menurutnya dalam permainan tersebut, sudah sepatutnya mengikuti aturan, bukan malah merubahnya.

Baca juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!

Anda main catur, di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot, tanyanya.

Sebelumnya diberitakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur yang semula berlaku ketika penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan pasangan terpilih.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru