KUR Fiktif BNI Jember Dibongkar, Identitas Warga Dipakai hingga Negara Rugi Rp41,4 Miliar

KUR Fiktif BNI Jember Dibongkar, Identitas Warga Dipakai hingga Negara Rugi Rp41,4 Miliar

β€’ β€’ 12 Views β€’

Optika.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali membongkar praktik dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember. Modusnya terbilang sistematis. Identitas warga dikumpulkan untuk pengajuan kredit, sementara sebagian calon debitur diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

Perkembangan terbaru kasus tersebut menyeret Siti Kholijah sebagai tersangka. Ia merupakan Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Siti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jatim pada Kamis (17/9/2026). Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, keseluruhan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481 atau sekitar Rp41,48 miliar.

KTP dan KK Warga Dikumpulkan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penyaluran KUR tersebut menggunakan pola channeling. Pemimpin cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent untuk menjalankan penyaluran kredit.

Dalam pengembangan penyidikan, Siti diduga meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga desa sebagai kelengkapan pengajuan KUR. Persoalannya, pengumpulan identitas itu disebut dilakukan tanpa memastikan calon debitur benar-benar mempunyai usaha.

Dokumen pendukung kemudian diduga direkayasa agar calon debitur terlihat memenuhi persyaratan memperoleh KUR.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, misalnya, calon debitur difoto di kandang kambing milik tersangka yang berada di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Sementara untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan kredit.

β€œUntuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen kredit,” kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Warga Disebut Mengira Dapat Bansos

Penyidikan juga menemukan fakta bahwa sejumlah calon debitur disebut memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen yang mereka tandatangani.

Mereka diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah tersangka tanpa mendapatkan penjelasan memadai mengenai isi dokumen. Setelah itu, warga disebut menerima sekitar Rp1 juta yang dikatakan sebagai bantuan sosial.

Padahal, identitas mereka digunakan untuk mengajukan KUR dengan nilai puluhan juta rupiah.

Setelah kredit disetujui dan dicairkan, buku rekening serta kartu ATM yang semestinya dikuasai debitur justru diserahkan kepada tersangka.

β€œKetika uang cair, buku rekening dan ATM setelah diterima oleh debitur selanjutnya diserahkan kepada tersangka SH dan dicairkan di saudara R yang merupakan anak tersangka SH,” ujar Punia.

Dana pencairan tersebut selanjutnya diduga dikuasai dan dikelola tersangka. Sebagian uang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta membantu melunasi kredit macet sejumlah Collection Agent agar dapat memperoleh pengajuan kredit baru.

135 Debitur, Dana Lebih dari Rp6 Miliar

Melalui PT Ternak Maharani, penyidik menemukan pengajuan KUR terhadap 98 debitur. Masing-masing pengajuan mencapai sekitar Rp45 juta dengan total pencairan sekitar Rp4,252 miliar.

Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp1,893 miliar.

Dengan demikian, sedikitnya 135 debitur berkaitan dengan dua Collection Agent tersebut.

Kredit-kredit itu kemudian mengalami kemacetan. Berdasarkan perhitungan penyidik, perbuatan yang dikaitkan dengan Siti bersama MFH mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,146 miliar.

Angka tersebut merupakan bagian dari kerugian keseluruhan kasus penyaluran KUR BNI Cabang Jember yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.

Kasus Telah Menyeret Sejumlah Tersangka

Siti bukan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Juli 2026, Kejati Jatim lebih dahulu menetapkan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang. HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram), turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, Kejati Jatim bahkan menelusuri sekitar 900 orang yang identitasnya diduga berkaitan dengan penyaluran KUR sepanjang periode 2021–2023.

Modus yang ditemukan penyidik memiliki pola serupa, yakni penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan, proses verifikasi yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, hingga dana KUR yang akhirnya tidak dinikmati oleh orang yang namanya tercatat sebagai debitur.

Kejati Sita Rp1,5 Miliar

Kejati Jatim tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkembangan penyidikan, kejaksaan telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dari salah seorang tersangka.

Selain uang, penyidik menyita satu unit sepeda motor Keeway Benelli 250V beserta dokumen kendaraan yang disebut merupakan milik tersangka MFH.

Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk menelusuri kepemilikan aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, hingga aliran dana melalui rekening.

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

β€œDi samping itu juga kita terus menelusuri aset-aset dalam rangka pemenuhan pengembalian kerugian negara,” kata Punia.

Ditahan hingga 6 Oktober

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Siti ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Penyidik menjeratnya dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus KUR fiktif Jember ini sekaligus menunjukkan bagaimana program kredit yang sejatinya ditujukan untuk membantu usaha mikro dan masyarakat produktif dapat diselewengkan melalui manipulasi identitas dan dokumen.

Penyidikan Kejati Jatim masih berlanjut, terutama untuk menelusuri aset serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian penyaluran KUR bermasalah tersebut.

Diskusi (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!