
Oleh: Haryadi (Lab45, 23 Okt 2026)
Optika.id – Imperial presidency adalah kondisi ketika presiden memperluas dan memusatkan kekuasaan eksekutif secara berlebihan yang melampaui batas konstitusional. Sehingga, lembaga legislatif, yudikatif, dan mekanisme pengawasan publik kehilangan kemampuan efektif untuk menjalankan fungsi normatifnya.
Sesungguhnya problema fundamental dari imperial presidency bukan terletak pada kuatnya kepemimpinan presiden. Tapi, pada hilangnya keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan mekanisme pembatas kekuasannya. Tampaknya, kebutuhan akan kepemimpinan eksekutif yang efektif, dapat berubah menjadi pembenaran bagi kepemimpinan eksekutif yang tak lagi diawasi secara efektif.
Adapun karakteristik yang menonjol dari imperial presidency adalah executive overreach. Di mana presiden secara ekstensif menerbitkan regulasi mandiri, tanpa persetujuan dari legislatif. Kebijakan negara yang strategis diputus sepihak di internal lingkar kepresidenan. Dalihnya adalah demi efisiensi dan atau kondisi mendesak.
Karakteristik lainnya adalah executive aggrandizement. Di mana ada perekrutan dan penempatan loyalis pada birokrasi sipil dan militer, lembaga peradilan, dan kepolisian. Pada saat yang sama, melemahkan pengawasan eksternal. Sehingga, lembaga legislatif dan yudikatif tak lagi berfungsi sebagai penyeimbang, melainkan penyokong atau sekadar stempel bagi agenda presiden.
Tak bisa dipungkiri, bahwa imperial presidency itu secara absolut berakibat buruk bagi kehidupan demokrasi substantif. Karena, pertanggungjawaban presiden sebagai pejabat politik dan pejabat negara menjadi lenyap. Kekuasaan presiden pun menjadi personal dan tak dapat dikoreksi. Sehingga, partisipasi dan oposisi serta kebebasan sipil menjadi kehilangan makna. Demokrasi ada sekadar formal prosedural, tidak substantif. Hukum pun menjadi alat kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan.
Keseluruhan keburukan itu seakan menyempurnakan paradoks demokrasi. Di mana presiden memperoleh kekuasaan melalui pemilihan demokrasi (prosedural), tapi kemudian presiden melemahkan mekanisme yang memungkinkan warga masyarakat mengontrol kekuasaan presiden terpilih.
Berhal demikian, niscaya harus ada upaya bersungguh-sungguh untuk mengatasi imperial presidency. Dan, mengacu best-practices banyak negara, maka ada tiga cara paling efektif untuk mengatasinya.
Cara pertama adalah menghidupkan kontrol oleh warga-negara yang aktif. Hal ini dimaksud untuk menjamin hadirnya pers bebas, civil society yang berdaya, dan mobilisasi pemilih. Pemilu pertama setelah kemunduran signifikan demokrasi, menjadi momentum penting untuk membalikkan arah. Lembaga demokrasi tak pernah bekerja otomatis, melainkan bergantung pada warga negara aktif yang menjalankannya.
Cara kedua adalah memastikan lembaga legislatif, yudikatif, dan institusi pengawasan lainnya dapat menjalankan kewenangan tanpa tekanan dari presiden. Prinsipnya adalah membangun sistem, di mana setiap lembaga mempunyai kemampuan konkrit untuk mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan lembaga lain, dan menegakkan supremasi hukum secara adil.
Cara ketiga adalah memperketat mekanisme dan prosedur rekrutmen pejabat penegak hukum dan hakim konstitusi, agar terbebas dari nepotisme dan partisan eksekutif. Serta, memberdayakan pelembagaan judicial review untuk berani membatalkan dan berani memberi sanksi atas tindakan presiden yang melampaui mandat konstitusi.
Hingga di sini, dapat ditegaskan bahwa demokrasi substantif tidak pernah mensyaratkan presiden yang lemah. Tapi, justru mensyaratkan presiden yang memiliki kapasitas kuat dalam menjalankan pemerintahan. Namun, ada batasan untuk kekuasaannya. So, presiden tidak boleh berada di atas konstitusi dan hukum. Nah !🇮🇩

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!