Optika.id – Sebanyak 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengunjungi Presiden RI Prabowo Subianto di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/11/2026).
Mereka antara lain Roesmanhadi, Bambang Hendarso Danuri, Surojo Bimantoro, Sutanto, Badrodin Haiti, Da’i Bachtiar, dan Tito Karnavian.
Sementara itu, dari jajaran kepolisian yang masih aktif, terlihat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, yang menjadi ketua tim khusus penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Presiden Prabowo menerima para mantan Kapolri tersebut dengan didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik yang menyeret sejumlah jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kunjungan 10 mantan Kapolri tersebut diduga bertujuan untuk menepis isu keterlibatan mantan Kapolri lainnya, selain Listyo Sigit, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Berdasarkan temuan awal kepolisian, selain Presiden Prabowo, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga menjadi korban penyadapan oleh para tersangka. Mereka meliputi menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun; serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Sementara itu, pihak Istana, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memandang kasus tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Tulisan: Aribowo

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!