Ketentuan Guru Non PNS Tetap Dapat Tunjangan Saat Magang, Ini Caranya

Reporter : Jenik Mauliddina
images (79)

Optika.id - Guru non PNS yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bisa melaksanakan cuti studi atau magang tanpa dihentikan tunjangannya. Cuti Studi yang dimaksud adalah melakukan praktek kerja atau magang di dunia usaha atau dunia industri yang sesuai dengan bidangnya.

Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbduristek Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Persesjen Nomor 18 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Selain itu, cuti studi tersebut harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Dinas Pendidikan masing-masing daerah dan setelah mendapat guru pengganti. Dalam lampiran Persesjen itu juga disebutkan, bahwa ada cuti lain yang bisa dilakukan guru non PNS. Misalnya, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersama.

Untuk hal tersebut, cuti studi tunjangannya tetap dibayarkan. Lain halnya bila guru non PNS itu ditugaskan oleh lembaganya untuk melakukan tugas belajar dalam upaya pengembangan kompetensinya sebagai guru.

Misalnya melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya S2 atau S3. Maka, tunjangannya tersebut dihentikan. Sebab dalam Persesjen telah diatur bila seorang guru non PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar, maka tunjangannya dihentikan. Penghentian tunjangan juga akan dilakukan bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru Non PNS atau misalnya menjadi guru PPPK.

Baca juga: PB PGRI Soroti Perlindungan Profesi Guru yang Masih Lemah

Tunjangan juga dihentikan bila guru yang bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Baca juga: Guru Dituntut Kuasai Teknologi Pedagogi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru