Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

author Dani

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2024 16:05 WIB

Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi sebanyak 297 perkara. 

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Fajar menjelaskan, agenda sidang hari ini sebanyak 79 perkara. 

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 untuk hari Selasa (30/4/2024)," ujarnya. 

Ia mengatakan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," katanya. 

Baca Juga: Hakim Arief Hidayat Sebut Pemerintahan Jokowi Memihak Paslon

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

Baca Juga: Mahfud Soal Putusan MK: Ya Nerima, Demi Adab Hukum!

Mereka merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi parlemen.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan, misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," kata Fajar.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU