Optika.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyebut bahwa guru perlu diberikan hak imunitas ketika bekerja demi melindungi mereka. Pasalnya, saat ini kerap ditemukan kasus guru yang dipidana dan dikriminalisasi lantaran mendisiplinkan siswanya. Padahal, salah satu tugas guru adalah mendisiplinkan siswa sekaligus mendidik siswanya.
Menurut keterangan dari Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, hak imunitas ini akan melindungi guru dan berdampak pada rasa aman dan nyaman ketika mereka bertugas. Sehingga, mereka tidak perlu takut dan was-was apabila tindakannya pada siswanya berimplikasi pada pidana.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
"Apa hak imunitas? Tanggung jawab hukum yang dimiliki seorang guru dalam memberikan layanan pendidikan, disebabkan kewenangan yang melekat pada profesinya," ungkap Sumardiansyah, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa hak imunitas ini bersifat relatif. Dengan kata lain, guru bisa mendapatkan hukuman yang menyesuaikan jenis masalah yang dihadapi.
Misalnya, apabila guru ditengarai memiliki masalah etik, maka penyelesaiannya adalah dengan hukuman etik dari Dewan Kehormatan Guru yang berada di organisasi profesi. Namun, apabila masalahnya administrative, maka hukuman diberikan oleh lembaga yang bersangkutan. Sedangkan, guru bisa dibawa ke Kepolisian apabila sudah masuk ranah pidana.
Baca Juga: PGRI Desak Evaluasi Kurikulum Merdeka Belajar: Kebijakan Pendidikan Harus Sesuai Kebutuhan Bangsa
Adapun hak imunitas guru tersebut mencakup hak untuk menjalankan tugas keprofesian secara merdeka dan dilindungi. Hak tersebut pada dasarnya sudah bersandar pada kaidah keilmuwan, etika profesi, tujuan pendidikan nasional, serta niat profesi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sumardiansyah mengingatkan bahwa pidana terhadap guru ini kerap diawali dengan guru yang mendisiplinkan siswa dengan cara yang tidak tepat. Pada akhirnya, guru dipidana lantaran dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Pada akhirnya, guru perlu mengedepankan cara yang menciptakan pola pikir bertumbuh (growth mindset) pada siswa karena pendisiplinan ini tidak bisa lagi dilakukan melalui hukuman saja.
Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!
Akan tetapi, dia menyayangkan bahwa para guru masih belum bisa membedakan perlakukan tegas dan keras pada siswanya. Dia menegaskan bahwa tegas merupakan sikap berwibawa yang ditunjukkan ke siswa sedangkan keras melinatkan kekerasan baik fisik, verbal, dan lain sebagainya. Ini masalah yang ia sebut tak bisa dibenarkan.
"Guru sendiri harus mengubah mindset, harus banyak membaca teori yang berkembang sekarang. Jangan-jangan kita hanya terpaku pada teori usang," ucapnya.
Editor : Pahlevi