UN Untuk Tingkat SD Resmi Dihapus, Ini Kriteria Menentukan Kelulusan

Reporter : Jenik Mauliddina
UN Untuk Tingkat SD Resmi Dihapus, Ini Kriteria Menentukan Kelulusan

Optika.id - Tahukah anda, bahwa Ujian Nasional untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) secara resmi sudah tidak berlakukan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

UN tidak lagi menjadi syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi (SMP), lalu bagaimana cara penentuan kelulusan SD dan naik ke jenjang lebih tinggi?

Baca juga: Beasiswa Mahaghora Dibuka Sampai 26 Juli 2024

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, Rabu (16/2/2022), Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:

  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik;
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah;

Sementara itu, kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:

Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah;
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

Ketika UN dihapuskan maka, berikut Ujian atau Kategori Nilai yang menjadi pertimbangan nilai dalam kelulusan:

  • - Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • - Penugasan
  • - Tes secara luring atau daring
  • - Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru