Polisi Bantah Kriminalisasi Pesantren Saat Coba Tangkap DPO Pencabulan Santriwati di Jombang

Reporter : Jenik Mauliddina
msat_43

Optika.id, Jombang - Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, proses hukum yang dijalankan Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, bukanlah kriminalisasi terhadap pondok pesantren.

Ia menjelaskan, proses hukum sudah hampir tuntas. Karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terlebih lagi setelah dua kali praperadilan yang ditempuh tersangka kandas.

Baca juga: Hanya 14 Desa di Jombang yang Sudah Menerima Dana Desa Tahap 2 dari Total 301 Desa

"Ini sering kami sampaikan dengan harapan tidak melebar lagi permasalahan pribadi ini disangkut pautkan dengan lembaga pondok. Ini sangat sayang sekali. Saya jujur saja berlarut-larutnya kasus ini kan dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok. Padahal, itu permasalahan individu," tegasnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022)

"Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka (MSAT) kepada jaksa (Untuk tahap penuntutan di pengadilan)," kata Nurhidayat

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke jaksa, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

Ppenegakan hukum terhadap kasus pencabulan santriwati merupakan masalah individu yang harus dihadapi MSAT. Artinya, polisi menangani kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Ponpes Shiddiqiyyah. Apalagi melakukan kriminalisasi terhadap pesantren.

"Maka dihadapi saja, masalah terbukti atau tidak, ya itulah kesempatan di persidangan untuk membuktikan. Mekanisme hukum ini kan sudah dibuat, baik pemeriksaan di kepolisian, dikoreksi Kejaksaan sampai di persidangan nanti hakimlah yang memutuskan," jelasnya.

Baca juga: Muncul Lagi Aksi Teror Pemotor Ngawur di Jombang, Lempari Kaca Truk Hingga 2 Orang Terluka

Sebagai pemangku keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jombang, Nurhidayat mengimbau MSAT segera menyerahkan diri. "Makanya kami imbau saudara MSAT menyerahkan diri demi harkamtibmas di Jombang. Bisa ke polres untuk kami antar atau langsung ke polda," tandasnya.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Sepanjang Jalan Wonosalam Jombang Penuh Aroma Durian

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru