Ini Fakta Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap Lembaga Antirasuah

Reporter : Seno
images (28)

Optika, Jakarta - KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya. Andi Merya diduga menerima suap Rp 250 juta.

Berikut ini beberapa fakta yang berkaitan dengan perkara ini, Kamis (23/9/2021):

1. Ditangkap Bersama Suami

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Koltim pada Selasa, 21 September 2021. Saat itu total ada 6 orang yang ditangkap, termasuk Andi Merya.

Sedangkan 5 orang lainnya ialah Kepala BPBD Koltim Anzarullah, suami dari Andi Merya atas nama Mujeri Dachri; serta 3 orang ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Namun, dari keseluruhannya, KPK hanya menjerat 2 orang menjadi tersangka, yaitu Andi Merya dan Anzarullah.

Mereka dibawa KPK dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Jakarta. KPK lantas melakukan pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan siapa tersangkanya.

2. Baru 3 Bulan Jadi Bupati Kolaka Timur

Andi Merya ditangkap dengan status baru resmi menjabat sekitar 3 bulan sebagai Bupati Kolaka Timur. Melansir situs resmi Pemprov Sulawesi Utara, Andi Merya resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021.

Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi melantik Andi Merya secara langsung dengan masa jabatan 2021-2026. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 per 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya menjabat Wakil Bupati Koltim untuk periode 2021-2026.

Andi Merya dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur setelah bupati sebelumnya, Samsul Bahri Majid, meninggal dunia karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal, ketika itu Samsul baru sekitar 21 hari menjadi Bupati bersama dengan Andi Merya yang berstatus wakil bupati.

Sebelum itu pun, Andi Merya menjabat Wakil Bupati Koltim periode 2016-2021. Sementara itu, 2 periode sebelumnya, dia menjabat anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Koltim.

3. Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur

Dilansir dari situs LHKPN KPK, Bupati Kolaka Timur terakhir kali mencatatkan harta kekayaannya mencapai Rp 478.078.198. Data ini dilaporkan pada 9 September 2020. LHKPN ini dilaporkan pada waktu dia masih sebagai calon wakil bupati.

Beberapa rincian dari harta tersebut di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta. Tidak hanya itu, dia diketahui mempunyai harta bergerak senilai Rp 374.400.000. Andi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 13.678.198. Andi juga tercatat tidak mempunyai utang.

4. Ditetapkan sebagai Tersangka

Andi Merya dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Anzarullah sebagai Kepala BPBD Koltim. Andi Merya diduga menerima Rp 250 juta dari Anzarullah.

Adapun Anzarullah dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Andi Merya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.

5. Konstruksi Perkara Suap Bupati Kolaka Timur

Sekitar Maret sampai Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah mengajukan proposal dana hibah ke BNPB, yaitu dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. Lalu pada September 2021, keduanya terbang ke Jakarta untuk memaparkan proposal itu di kantor BNPB.

Hasilnya, Pemkab Koltim mendapatkan hibah relokasi dan rekonstruksi Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai Rp 12,1 miliar. Menindaklanjutinya, Anzarullah meminta Andi Merya mempercayakan kepadanya perihal proyek-proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah itu.

Proyek yang dikerjakan adalah:

- Paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta

- Paket belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta

Untuk pekerjaan itu disepakati Andi Merya mendapatkan fee 30 persen. Sebagai realisasinya, Andi Merya meminta Rp 250 juta untuk 2 proyek itu.

"AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021). (Zal)

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru