Optika.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tentang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan bakal berlangsung mulai akhir mulai akhir Oktober 2022. Meskipun bukan tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN), namun diketahui gaji seorang PPPK bisa capai Rp6.786.500.
Maka, tak heran jika hal tersebut menyedot perhatian publik. Namun, dibalik itu semua, besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh setiap pegawai PPPK bergantung pada pangkat dan golongan mereka. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 72.
Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang didapat. Selain gaji, dalam peraturan yang sama, disebutkan juga PPPK mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji, tulis Permen tersebut, seperti yang dikutip oleh Optika.id, Minggu (30/10/2022).
Rincian untuk gaji PPPK golongan I yakni Rp1.794.900 Rp2.686.200; sementara untuk PPPK golongan II yakni golongan II Rp1.960.200 - Rp2.843.900; golongan III Rp2.043.200 - Rp2.964.20; golongan IV Rp2.129.500 - Rp3.089.600; golongan V Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Selanjutnya untuk PPPK golongan VI yakni Rp2.539.700 - Rp4.043.800; golongan VII Rp2.647.200 - Rp4.124.900; golongan VIII Rp2.759.100 - Rp4.393.100; golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000; golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000; golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
Lalu, golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800, golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100, golongan XIV Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300, golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900, golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100, golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Untuk tunjangan, yang didapatkan oleh PPPK berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan structural, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Sebagai informasi, alokasi formasi PPPK tahun ini yang dibutuhkan sebanyak 532.892 pegawai. Jadi, apakah sobat Optika.id siap untuk mendaftar PPPK tahun ini?
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi