Upaya DPR Atasi Carut Marut Pengangkatan PPPK

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyoroti permasalahan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini praktiknya masih belum optimal. Baik mulai dari proses seleksi hingga pengangkatannya yang kerap dikeluhkan oleh peserta.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik

"Harus ada satu mekanisme yang sama baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium, dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak carut marut seperti sekarang," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Dia mencontohkan keluhan tersebut dengan kasus sebanyak 538 orang guru PPPK Brebes yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Nasional. Akan tetapi, 538 guru tersebut terancam batal kelulusannya karena ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes.

Ada juga laporan seputar permasalahan PPPK yang terjadi di Papua dan Sumatera Barat. Fikri menduga jika selama ini masih banyak kasus terkait dengan PPPK yang belum terungkap ke permukaan, dan hal tersebut perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: DPR dan Serikat Buruh Sepakat Tinjau Ulang Aturan Upah Minimum Pasca Putusan MK

"Saya mendapat pesan agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di Kota Padang, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap," kata Fikri.

Selain Kemendikbudristek, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu meningkatkan koordinasinya untuk menyelesaikan permasalahan PPPK ini. Termasuk di antaranya ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi pemerintah daerah.

Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks dan Dua Pemain Belanda untuk Perkuat Timnas

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan bahwa komisi X telah menginisiasi pembentukan panita khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PPPK ini. Nantinya, Pansus tersebut akan berkoordinasi dengan komisi lainnya guna menjadi mitra dari kementerian lain. Agar permasalahan seputar PPPK bisa teratasi dan penyelenggaraannya bisa optimal.

"Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD," jelasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru