Calon Independen Dipersulit, Ini Alasannya

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Partai politik tetap mendominasi kontestasi politik di Indonesia dalam pemilihan presiden (Pilpres), karena tidak ada calon independen yang mendaftar, bahkan dalam Pilkada.

Baca juga: Hasil Pilpres 2024, Ini Pernyataan Lengkap dari Anies-Muhaimin

Mengapa hal ini terjadi? Menurut Siti Zuhro, Peneliti Utama BRIN dan anggota dewan pakar PPI, ada dua alasan mengapa calon independen kesulitan masuk ke Pilkada atau Pilpres.

"Partai politik ini dipayungi oleh konstitusi. Jadi kalau ada usulan independen, harus ada amandemen konstitusi. Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres cawapres, itu dulu dikonstitusi," kata Siti,Jumat, (25/8/2023).

"Maka dari itu kalau ada (calon) independen harus diamandemen," imbuh dia.

Selain itu, menurut Siti, calon independen yang telah mencoba maju sejak tahun 2007 bisa dihitung dengan jari.

Namun, pada akhirnya, calon-calon tersebut juga bergabung dengan partai politik, sehingga mereka benar-benar kehilangan status kemandirian.

"Waktu itu (2007) masih saya hitung tujuh atau delapan, delapan calon perseorangan tetapi endingnya calon perseorangan itu terus masuk ke partai politik, tertekan dia melakukan polarirasi dengan DPRD," jelas Siti.

Baca juga: Memilih Presiden Versi UUD 2002 itu Mudah Salah Pilih

Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang sangat sulit bagi calon independen dibandingkan mereka yang berada di bawah naungan partai

"Jadi saya hanya ngomong empirik, kalau persyaratan sebagai calon perseorangan atau independen tadi itu luar biasa susahnya, ngumpulin KTP ingat Faisal Basri waktu ikut Pilkada DKI? (Tujuannya) untuk mengetes calon independen ini oke," ungkap Siti.

"Jadi memang dibikin serumit mungkin untuk calon independen itu. Lagi-lagi siapa yang merumuskan dan akan menetapkan undang-undang? partai politik dan eksekutif-eksekutif, tetap politik juga," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Singgung Demokrasi Indonesia yang Sedang Buruk-Buruknya

Karena itu, menurut Siti, peluang calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan Pilpres sangat minim.

Oleh karena itu, menurut Siti, posisi mereka bisa disebut 'abu-abu'.

"Yang punya sistem partai aja mumet (pusing) apalagi yang perseorangan," tambahnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru