Optika.id - Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang seharusnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada. Aswad telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 atas dugaan suap terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Informasi yang kami terima, berdasar pemeriksaan dokter, tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Rencananya, KPK telah menyiapkan konferensi pers penahanan Aswad Sulaiman pada pukul 20.00 WIB, tetapi acara tersebut akhirnya dibatalkan.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Perkara yang menjerat Aswad Sulaiman merupakan perkara tunggakan masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Dia diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016," tambah Ali Fikri.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Dalam perkara ini, Aswad diduga memberikan izin pertambangan yang melanggar aturan hukum dan merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun, sementara dia menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Editor : Pahlevi