Ini 4 Poin Penting SE Walikota Surabaya Jelang Nataru, Apa Saja ya?

Reporter : Danny

Optika.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024.

SE yang ditandatangani Wali Kota SurabayaEri Cahyadi pada 15 Desember tersebut, berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

Baca juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadimenginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

Pengurus atau panitia Natal disarankan memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa setiap orang yang memasuki area gereja, kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Selain itu, pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Natal dan Tahun Baru, ujar Eri.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, dia menyebut, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan trompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam tahun baru.

Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah, terang Eri.

Baca juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pamswakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan perangkat daerah terkait bersama TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya, terang Eri.

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember, saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang, jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.

Baca juga: KPU Surabaya Resmi Perpanjang Pendaftaran untuk Pilkada, Berikut Penjelasannya!

Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung juga penataan parkir.

Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, tegas Eri.

Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru