Jember (optika.id) - Polres Jember, Jawa Timur, memanggil puluhan kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk dimintai keterangan terkait Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin (5/2/2024).
Para kades dan perangkat desa datang secara bergantian ke Mapolres Jember untuk menghadap penyidik. Mereka tampak antre di ruang pidsus, ruang tunggu satreskrim, bahkan di masjid Polres Jember. Mereka juga didampingi oleh bendahara desa masing-masing.
Baca juga: Rancang Perubahan Kebijakan Umum, APBD dan KUA Lamongan 2024 Disetujui!
Salah satu kades yang diperiksa adalah Sugiharno, kades Pontang Kecamatan Ambulu. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk klarifikasi atas laporan dari Inspektorat.
Biasa rutin, klarifikasi, ini laporan dari Inspektorat. Ini kroscek saja, kata Sugiharno, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.
Baca juga: Mengapa Dana Hibah Pokmas APBD Jatim Kerap Dijadikan Ajang Bancakan Pejabat?
Sugiharno mengaku diminta membawa SPJ penggunaan APBDes 2023 sebagai dokumen yang diperlukan. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama setengah jam dan hanya menanyakan hal-hal yang normatif. Ia menambahkan bahwa yang ditanyai lebih detail adalah bendahara desa.
Saya hanya diperiksa setengah jam, setelah itu selesai. Saya ditanyai sesuai itu (normatif) saja. Yang ditanya lebih detail bendaharanya, jelas dia.
Baca juga: Eri Sebut Pos APBD Surabaya untuk UMK dan PDB Terbesar di Indonesia
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan ini. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi dari media masih belum mendapat respons.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes yang melibatkan sejumlah kades di Jember. Sebelumnya, pada November 2023, Polda Jateng juga memeriksa sejumlah kades dari Karanganyar terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jateng 2020-2022.
Editor : Pahlevi