Kemendikdasmen Gelar Konsultasi Publik SPMB 2025, Bahas Jalur dan Kuota Penerimaan

Reporter : Wildan Nanda
Mendikdasmen (tengah) dalam kegiatan menghimpun masukan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk penyusunan sistem pendidikan

Optika.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta, Kamis (30/1/2025), untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan ini. Kami berharap Bapak/Ibu dapat memberikan masukan agar regulasi ini mampu menjamin akses pendidikan yang berkualitas bagi semua pihak, ujarnya.

Baca juga: SPMB 2025 Libatkan Sekolah Swasta, Buka Peluang Pendidikan Lebih Luas

Alasan Pergantian Nama
Abdul Muti menjelaskan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian nama, melainkan mencerminkan kebijakan baru yang lebih komprehensif. Kami ingin keluar dari stigma PPDB berbasis zonasi, karena sistem ini tidak hanya mengandalkan zonasi, tetapi memiliki empat jalur utama, jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan kebijakan dilakukan secara moderat. Artinya, aspek yang sudah berjalan baik akan dipertahankan, sementara yang masih memiliki kekurangan akan diperbaiki melalui berbagai penyesuaian.

Empat Jalur Penerimaan SPMB
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:

Baca juga: Tok! Mendikdasmen Ganti PPDB Menjadi SPMB

  • Jalur Domisili Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah guna mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah.
  • Jalur Afirmasi Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi Terbuka bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik, baik melalui kompetisi maupun jalur lainnya.
  • Jalur Mutasi Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Kuota Penerimaan di Tiap Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan memiliki persentase kuota yang telah disesuaikan, yaitu:

SD: Jalur domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi maksimal 5%, tanpa jalur prestasi.
SMP: Jalur domisili turun dari minimal 50% menjadi 40%, afirmasi naik dari minimal 15% menjadi 20%, mutasi maksimal 5%, dan prestasi minimal 25%.
SMA: Jalur domisili turun dari minimal 50% menjadi 30%, afirmasi naik dari minimal 15% menjadi 30%, mutasi maksimal 5%, dan prestasi minimal 30%.
Untuk jenjang SMA, sistem penerimaan diperluas dengan prinsip rayonisasi berbasis provinsi, mengingat beberapa sekolah berada di perbatasan lintas provinsi.

Transparansi dan Akuntabilitas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menekankan bahwa penerimaan murid harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminasi.

Baca juga: Wamendikdasmen Apresiasi Pendidikan Multikultural SMK Bakti Karya Parigi

Dengan sistem ini, kami berharap berbagai permasalahan di tahun-tahun sebelumnya tidak terulang. Mari bersama-sama memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan, ujarnya.

Forum konsultasi ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, lembaga pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, serta kepala sekolah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru