Gubernur Banten Diminta Mundur Oleh KSPI

author Seno

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 22:13 WIB

Gubernur Banten Diminta Mundur Oleh KSPI

i

images - 2021-12-28T151218.228

Optika.id, Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur, oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Desakan itu muncul sebagai babak baru dari konflik yang terjadi belakangan ini antara buruh dengan Gubernur Banten.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual siang ini, Selasa (28/12/2021).

"Kami meminta Gubernur Banten meletakkan posisinya secara terhormat. Bapak Gubernur Banten bukan titah raja dan bukan orang yang punya kuasa atas rakyatnya sewenang-wenang," tuturnya.

Said mengakui apa yang dilakukan para buruh dengan menduduki kantor Gubernur Banten adalah hal yang salah. Namun dia menegaskan bahwa itu bukan kesalahan yang berat karena menurutnya hal itu merupakan akibat dari Wahidin yang tidak pernah mau menemui perwakilan buruh.

"Kesalahan buruh iya, apakah layak seorang anak, seorang rakyat, anak kepada orang tuanya, kepada penguasa. Pasal 170 KUHP itu kan masih bernuansa kolonial, para penguasa di situ dibilang. Bahaya benar itu kata penguasa. Tolong pak Gubernur, anaknya sedang menyampaikan aspirasi jangan dilawan dengan pidana," ucapnya.

"Menduduki ruangan bapak karena bapak tidak menemui. Temuilah para pendemo itu, ajak dialog, jangan kabur. Setelah tidak mau menemui, mempidanakan, lapor Presiden," tambahnya.

Said menjelaskan, bahwa siang ini dirinya bersama dengan Presiden KSPSI Andi Gani akan mendatangi Polda Banten untuk menjemput para buruh yang ditahan. Langkah persuasif yang mereka lakukan membuahkan penangguhan penahanan para buruh tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan demikian sudah tidak ada lagi dari 8 orang yang sudah diproses oleh penyidik Mapolda Banten, kalau tidak salah 5 dikenakan pasal 207, 3 orang dikenakan pasal 170, dugaannya begitu. Tidak ada yang ditahan lagi karena kami minta penangguhan dan Alhamdulillah dikabulkan dengan jaminan wajib lapor," tuturnya.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU