Optika.id - Korlantas Polri menyatakan tak akan menggunakan tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober.
Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara, ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi ETLE, Polri Larang Razia Lalu Lintas
Agung berpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu, masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan 3 Aplikasi Unggulan, Apa Saja itu?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi