Optika.id - Eddy Hiariej, yang juga dikenal sebagai Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri dari Eddy Hiariej.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023).
Ari menambahkan bahwa surat pengunduran tersebut telah diterima oleh kementeriannya pada hari sebelumnya, yaitu Senin (5/12/2023). Dia menyebutkan bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kepulangan beliau dari kunjungan di Nusa Tenggara Timur.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," jelas Ari.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
Eddy Hiariej, bersama dua rekan dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, telah dijadikan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi oleh KPK, meskipun belum diumumkan secara resmi oleh lembaga tersebut. Namun, KPK telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait status hukum mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 29 November 2023, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana, dan Helmut Hermawan dari PT Citra Lampia Mandiri untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
Dalam pemeriksaan pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK menginterogasi Eddy terkait bukti-bukti penerimaan uang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining). Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi proses administrasi hukum umum di Kemenkumham.
"Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (5/12/2023).
Editor : Pahlevi