Optika.id – Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap 11 orang di sekitar aksi demonstrasi #SurabayaSadar di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Koalisi menilai penangkapan tersebut disertai praktik penggeledahan paksa, intimidasi, serta dugaan pembatasan akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam rangkaian sikap masyarakat sipil yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026), bertepatan dengan konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung A Pringgodigdo itu menjadi bagian dari respons masyarakat sipil terhadap pengamanan aksi demonstrasi yang digelar untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koalisi menuding tindakan aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya telah mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi.
“Pemeriksaan paksa terhadap barang pribadi dan obrolan WhatsApp massa aksi dengan tuduhan provokasi kerusuhan merupakan bentuk kriminalisasi serta perampasan hak berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya tertanggal Jumat (23/10/2026).
Koalisi mempersoalkan penangkapan yang dilakukan melalui penyekatan dan penggeledahan terhadap orang-orang yang hendak menuju lokasi aksi. Menurut mereka, tindakan pencegahan gangguan keamanan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pemeriksaan sewenang-wenang terhadap warga.
KontraS Temukan Dugaan Sweeping dan Penggeledahan Paksa
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengungkap sejumlah temuan mengenai tindakan aparat selama pengamanan demonstrasi.
KontraS menilai terdapat tindakan kepolisian yang berlebihan dan berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menjelaskan bahwa tim pemantauan menerima laporan tentang pemeriksaan paksa terhadap barang bawaan, telepon seluler, serta identitas pribadi massa aksi.
Tindakan tersebut disebut tidak hanya dialami peserta demonstrasi, tetapi juga sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak menjalankan kegiatan peliputan.
“Sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak melakukan peliputan juga mengalami penggeledahan,” ujar Zaldi sebagaimana diberitakan IDN Times Jatim, Jumat (23/10/2026).
Menurut KontraS, sejumlah pemeriksaan dilakukan tanpa petugas menunjukkan identitas kepolisian. Sebagian peserta juga dilaporkan mendapat tuduhan sebagai kelompok anarko.
Selain itu, terdapat laporan mengenai warga yang diminta pulang dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju lokasi demonstrasi.
KontraS juga menerima informasi dugaan pemukulan terhadap sejumlah peserta sebelum penangkapan dilakukan.
Temuan lainnya menyangkut pemeriksaan telepon seluler dan pelaksanaan tes urine yang dinilai perlu diperjelas dasar hukum, tujuan, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Aparat tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alat intimidasi,” tegas Zaldi Jumat (23/10/2026).
LBH Surabaya Pertanyakan Dasar Penangkapan
Kritik serupa disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Organisasi bantuan hukum tersebut mempersoalkan dasar penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menilai penggunaan proses pidana tanpa dasar yang memadai dapat menjadi bentuk kriminalisasi.
“Ini sebuah tindakan kriminalisasi, ini kan pemaksaan orang yang sebenarnya tidak dipidana, tapi harus diproses hukum pidana,” kata Ramli sebagaimana diberitakan Law-Justice, Jumat (23/10/2026) pukul 17.29 WIB.
Ramli juga mempertanyakan alasan kepolisian yang mengaitkan sejumlah barang bawaan dengan dugaan rencana kericuhan.
“Karena seseorang membawa tiner itu kan bukan peristiwa pidana,” ujarnya.
Menurut LBH Surabaya, aparat harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara barang yang ditemukan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum.
Kepemilikan suatu barang tidak serta-merta membuktikan adanya niat melakukan tindakan kriminal. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Koalisi juga menyoroti pemeriksaan terhadap percakapan WhatsApp serta data pribadi di dalam telepon seluler.
KontraS menilai pemeriksaan perangkat komunikasi pribadi harus didasarkan pada prosedur hukum yang sah, bukan sekadar kecurigaan terhadap keterlibatan seseorang dalam demonstrasi.
Akses Pendampingan Hukum Dipersoalkan
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penghalangan bantuan hukum terhadap orang-orang yang diamankan kepolisian.
KontraS Surabaya menyatakan tim penasihat hukum sempat mengalami kesulitan mengakses demonstran yang diperiksa, meskipun telah menunjukkan identitas advokat dan surat kuasa.
Menurut KontraS, pendampingan hukum merupakan hak yang harus dijamin selama proses pemeriksaan.
Organisasi tersebut menilai pembatasan akses penasihat hukum berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
KontraS meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum setiap tindakan pemeriksaan dan pembatasan akses yang dilakukan terhadap mereka yang berada dalam penguasaan aparat.
Mereka juga mendesak penghentian intimidasi terhadap peserta demonstrasi, pembebasan orang-orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta pemeriksaan terhadap personel yang diduga melanggar prosedur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membantah adanya tindakan menghalangi pendampingan hukum.
“Enggak ada, untuk penghalang atau apa tidak ada,” kata Roy sebagaimana diberitakan Law-Justice, Jumat (23/10/2026).
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut secara terbuka.
Polisi Tetapkan Satu Mahasiswa sebagai Tersangka
Di tengah kritik masyarakat sipil, kepolisian mengumumkan perkembangan pemeriksaan terhadap 11 orang yang sebelumnya diamankan.
Berdasarkan laporan Memorandum pada Jumat (23/10/2026) pukul 15.31 WIB, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial AH (22) sebagai tersangka.
Roy H.M. Sihombing menjelaskan penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan alat pemukul berbahan logam atau brass knuckle.
AH disangkakan melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana yang menurut kepolisian mencapai tujuh tahun.
Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 24 jam karena polisi belum menemukan unsur tindak pidana.
Tujuh orang bukan mahasiswa juga tidak ditahan dalam perkembangan pemeriksaan tersebut. Mereka diwajibkan melapor sementara penyidik melanjutkan pendalaman.
“Sehingga setelah dilakukan pendalaman, yaitu pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, dapat saya sampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, dari 11 orang tersebut, 3 orang rekan kita yang mahasiswa berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita pulangkan, ya,” ujar Roy, Jumat (23/10/2026).
Perkembangan ini berbeda dari informasi awal koalisi yang menyebut delapan orang masih ditahan ketika pernyataan tertulis mereka diterbitkan.
Kepolisian menyatakan pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan terhadap barang-barang dan perangkat komunikasi yang diamankan.
Polda Jatim Bantah Penangkapan Berkaitan dengan Pembungkaman Kritik
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa penangkapan 11 orang dilakukan untuk mencegah dugaan rencana kericuhan dalam demonstrasi di Grahadi.
Dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Kamis (22/10/2026) malam, Dekananto mengatakan aparat menemukan sejumlah barang, di antaranya tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling, serta telepon seluler.
Polisi juga menyatakan menemukan percakapan digital yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dekananto.
Kapolda menegaskan penanganan terhadap orang-orang yang diamankan merupakan perkara yang terpisah dari demonstrasi mahasiswa.
Ia bahkan mengapresiasi peserta aksi yang dinilai telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Meski demikian, penjelasan kepolisian belum mengakhiri kritik masyarakat sipil mengenai prosedur penyekatan, penggeledahan, pemeriksaan data pribadi, dan akses bantuan hukum.
Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan
Demonstrasi #SurabayaSadar yang berlangsung Kamis (22/10/2026) merupakan bagian dari kritik mahasiswa dan elemen masyarakat sipil terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk penanganan kebakaran hutan, penyelesaian persoalan kelangkaan bahan bakar minyak, penguatan supremasi sipil, serta evaluasi kebijakan pemerintah.
Aksi tersebut dilaporkan berlangsung damai hingga peserta membubarkan diri menjelang petang.
Karena itu, penangkapan sejumlah orang sebelum mencapai titik demonstrasi menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam melakukan tindakan pencegahan.
Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya menilai negara berkewajiban menjamin kebebasan warga untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Pada saat yang sama, kepolisian memiliki kewenangan menindak dugaan tindak pidana sepanjang dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan utamanya terletak pada pembuktian dugaan pelanggaran serta jaminan perlindungan hak warga selama pemeriksaan.
Koalisi dan organisasi bantuan hukum menuntut agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Kontroversi penangkapan 11 orang dalam aksi #SurabayaSadar kini menjadi ujian terhadap transparansi penegakan hukum sekaligus perlindungan kebebasan sipil di Jawa Timur.
Publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil penyidikan, pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur aparat, serta kepastian perlindungan hukum bagi seluruh warga yang sebelumnya diamankan.

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!