
Oleh: Haryadi (Lab45, 5 Nop 2026)
Optika.id – Dalam konteks negara-bangsa era sekarang, penyadapan kepala pemerintahan oleh aparat negara sendiri merupakan manifestasi krisis kepercayaan dalam tubuh tata kelola negara. Ini merupakan persoalan serius dalam hubungan kekuasaan.
Persoalannya bukan sekadar kepala pemerintahan disadap an sich. Tapi, persoalannya siapa yang mengawasi aparat yang memiliki kewenangan mengawasi negara, untuk kepentingan siapa kewenangan itu digunakan, dan siapa yang dapat menghentikan penyalahgunaannya.
So, ada perbedaan mendasar antara penyadapan untuk melindungi keamanan negara dan penyadapan untuk mengawasi, mengendalikan, dan melemahkan kepala pemerintahan.
Lajimnya, aparat negara adalah alat yang didelegasikan oleh pemegang mandat politik. Ketika alat itu mengarahkan kapabilitasnya kepada pemberi mandatnya, maka relasi komando berbalik. Pihak yang seharusnya diawasi publik, berubah menjadi pengawas. Pihak yang seharusnya melayani, berubah menjadi penentu.
Maka, penyadapan itu bukan sekadar melanggar privasi seorang pejabat. Tapi, cermin gejala bahwa kekuasaan koersif dan informasional negara telah melepaskan diri dari kendali politik yang sah.
Dalam konteks sekarang, kerentanan ini diperbesar oleh teknologi. Intersepsi komunikasi ini bisa dilakukan jarak jauh, murah, tanpa jejak fisik. Bahkan, sering dengan perangkat lunak mata-mata komersial yang pasarnya lintas negara.
Penyebab utama penyadapan kepala pemerintahan itu terjadi karena delegasi monopoli kapabilitas dan kerahasiaan tanpa pengawasan yang sepadan. Dalam hal ini, negara memberi aparatnya dua hal sekaligus. Satu, kemampuan teknis untuk mengetahui rahasia siapapun. Dua, hak untuk menyembunyikan cara serta tujuan penggunaannya demi keamanan nasional.
Kombinasi keduanya menciptakan asimetri informasi yang ekstrem. Di mana para pihak yang tahu segalanya tentang atasannya, niscaya secara struktural memiliki daya tawar terhadap atasannya. Lebih-lebih jika atasannya tak tahu apa pun perihal yang dilakukan bawahannya.
Adapun motif spesifik penyadapan terhadap kepala pemerintahan itu bisa beragam. Seperti misalnya kepentingan faksi, ambisi politik, perlindungan institusi, atau pesanan pihak luar.
Patut dicatat, bahwa penyadapan terhadap kepala pemerintahan tidak mungkin ditiadakan secara total. Tapi, sangat mungkin mencegah penyadapan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan sampai level yang sangat rendah. Sebab, secara teoretik keberadaan asimetri informasi dan akselerasi teknologi akan selalu menyisakan celah. Teknologi peretasan berkembang jauh lebih cepat daripada daripada regulasi audit. Pula, selama aparat negara memegang akses fisik dan teknis terhadap infrastruktur komunikasi negara, maka potensi penyalahgunaan akses oleh oknum internal (rogue actors) akan selalu ada.
Mengingat itu semua, maka memang harus ada upaya khusus untuk mencegah terjadinya penyadapan terhadap kepala pemerintahan. Untuk ini, setidaknya ada tiga cara yang diyakini efektif untuk itu.
Cara pertama adalah penerapan arsitektur akses dual-control dan kontrol kriptografi independen. Harus ada pemisahan penuh antara tim pengembang atau pengelola teknologi enkripsi komunikasi kepala pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang punya kewenangan menyadap. Komunikasi kepala pemerintahan wajib dilindungi secara oleh lembaga khusus independen yang zero-access terhadap lembaga yang punya kewenangan menyadap biasa.
Cara kedua adalah otorisasi berlapis. Di mana setiap intersepsi, terutama terhadap kepala pemerintahan, harus ada ijin pengadilan independen yang sifatnya mendahului (ex ante). Ditambah persetujuan dua pihak berbeda (prinsip dua kunci). Sehingga, tak ada satu pimpinan pun yang dapat memerintahkannya sendirian. Jadi, untuk jabatan atas, ambang persetujuannya dinaikkan dan prosedurnya dibuat khusus. Termasuk kewajiban memberi tahu otoritas pengawas tertinggi.
Cara ketiga adalah akuntabilitas personal yang nyata dan perlindungan pelapor. Dalam hal ini, harus ada sanksi pidana yang tegas bagi pelaku dan pemberi perintah penyadapan terhadap kepala pemerintahan. Tanpa boleh ada kekebalan institusional. Ini penting untuk kalkulasi risiko aparat negara. Selanjutnya penting adanya perlindungan hukum bagi pelapor penyadapan dan bagi aparat negara yang berani menolak perintah penyadapan illegal.
Hingga di sini, dapat dikonstatasikan bahwa penyadapan kepala pemerintahan oleh aparat negara sendiri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan pengendalian keamanan negara, maka sungguh merupakan pertanda hilangnya kepercayaan dan lemahnya tata kelola kekuasaan negara.
Dan, negara yang membiarkan aparatnya menyadap kepala pemerintahannya sendiri, dengan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka sesungguhnya negara itu sedang kehilangan jati dirinya. Nah !🇮🇩

Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk BerkomentarBelum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!