Mahkamah Agung Tuntaskan 19 ribu Perkara Sepanjang Tahun 2021

Reporter : Uswatun Hasanah
Mahkamah Agung Tuntaskan 19 ribu Perkara Sepanjang Tahun 2021

Optika.id - Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung (MA) telah memutus sebanyak 19.087 perkara dari total keseluruhan 19.254. adapun putusan itu dilakukan sejak tanggal 1 Januari sampai 27 Desember 2021.

Muhammad Syarifuddin selaku Ketua MA mengklaim bahwa Mahkamah Agung telah menuntaskan sebanyak 99,13% perkara.

Baca juga: Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan

"Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%," ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021).

Untuk total perkara yang diputus tahun ini menurutnya turun 7,17%. penurunan tersebut disebabkan oleh jumlah perkara yang masuk ke MA mulai menurun. Diungkapkan olehnya bahwa terdapat sebanyak 18.514 atau 97% perkara yang berhasil dituntaskan dalam rentang waktu hanya kurang dari tiga bulan saja.

Sementara itu, peningkatan yang signifikan juga terjadi dalam kasus minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju yakni sebanyak 111,54% atau 21.253 dari jumlah perkara yang masuk selama tahun 2021.

Sedangkan terkait dengan penanganan perkara, MA membeberkan tengah mengkaji penerapan restorative justice secara lebih luas. Selama ini, ketentuan restorative justice di MA hanya dituangkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.  Sebab, Syarifuddin mengakui substansi SK itu hanya mengatur tentang hukum acara saja.

"Maka MA akan mereformulasi regulasi tersebut ke dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)," ujarnya.

Baca juga: Apakah Senjata Api Harus Dilegalkan di Indonesia?

Saat ini, imbuh Syarifuddin, sudah ada kelompok kerja (pokja) yang tengah menggodok aturan tersebut. Dirinya berharap jika nanti keadilan restoratif di MA tidak terbatas hanya untuk peradilan umum semata. Tetapi bisa untuk peradilan militer, serta peradilan jinayat.

"Karena jinayat ini kan pidana juga, walaupun cuma di Aceh berdasarkan qanun," ujarnya.

Baca juga: Melegalkan 'Euthanasia' Bagi Pasien dengan Penyakit Parah

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru