Komisi III DPR RI Akan Rapat dengan MA dan KY, Bahas Ronald Tannur

author Danny

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2024 16:13 WIB

Komisi III DPR RI Akan Rapat dengan MA dan KY, Bahas Ronald Tannur

Jakarta (optika.id) - Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai menggelar audiensi bersama keluarga korban, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Habiburokhman Buka Peluang Usung Anies-Kaesang di Pilgub DKI Jakarta!

"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata Habiburokhman.

Tak hanya KY, ia mengatakan pihaknya turut mengundang Mahkamah Agung (MA) dalam rapat khusus tersebut.

"Kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Gerindra Tepis Isu Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Ikut Pilkada

Diberitakan sebelumnya, keluarga mendiang Dini Sera, yakni sang ayah, Ujang Suherman; adiknya, Alfika Risma; beserta tim kuasa hukum melakukan audiensi bersama Komisi III DPR terkait vonis bebas Ronald Tannur, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam audiensi, Komisi III memberikan tiga rekomendasi terkait hal tersebut, yakni:

Pertama, Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Komisi Yudisial Buka Rekrutmen Tenaga Pengelola Multimedia

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU