Optika.id - Sejumlah sertifikat bangunan milik perusahaan Grup Johan Darsono sudah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Supardi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung menyebut jika sertifikat yang disita oleh pihaknya adalah jaminan dari peminjaman yang diajukan oleh Grup Johan Darsono pada LPEI. Akan tetapi, Supardi tidak merinci lebih jauh berapa sertifikat yang disita. Menurutnya, tidak banyak jaminan yang diajukan atas aset fisik milik Grup Johan Darsono. Bahkan, sejumlah jaminan itu tidak sesuai nilainya dengan pinjaman yang diberikan oleh LPEI.
Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina: Mantan Direktur Umum Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
"Ada jaminannya, tapi tidak perform, ada yang piutang, kalau fisik tidak banyak. Surat tapi sudah sita," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Dijelaskan olehnya, sejumlah perusahaan dari Grup Johan Darsono dan Grup Walet terbukti sudah mengajukan pinjaman yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan. Supardi membeberkan jika dari kedua grup tersebut kedapatan mengajukan pinjaman, namun untuk pembiayaan perusahaan lainnya.
"Ada juga yang perusahaannya fiktif. Pas kami ke sana hanya sebuah ruko," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada tanggal 6 Januari 2022 kemarin. Adapun kelima tersangka tersebut ditetapkan terkait dengan perkara pinjaman dari LPEI kepada dua grup tadi. Yakni Grup Johan Darsono dan Grup Walet.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia diketahui telah merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia serta merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dari dugaan tindak pidana korupsi LPEI tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 triliun atas pemberian kredit terhadap dua grup itu. Padahal, jumlah pemberian kredit yang mandek senilai Rp4,7 triliun.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi