Skandal Korupsi Pertamina: Mantan Direktur Umum Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah

author Wildan Nanda

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2024 07:01 WIB

Skandal Korupsi Pertamina: Mantan Direktur Umum Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah

Optika.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, sebagai tersangka dalam kasus pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pembelian tanah yang dimaksud melibatkan empat lot, terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi, yang dibeli pada 2013-2014 dari PT SP dan PT BSU.

"Pada 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menggelar perkara dan sepakat menetapkan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Training and Consulting

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/250/II/2018/Bareskrim pada 19 Februari 2018. Pembelian tanah ini dilakukan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan sebagai kantor pusat PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Antara Juni 2013 dan Februari 2014, Pertamina membeli tanah tersebut dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, senilai total Rp 1,6 triliun.

Namun, dalam proses pembelian tanah ini, diduga terjadi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arief mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 84 saksi untuk memperkuat pembuktian kasus ini dan juga melibatkan lima ahli untuk memberikan keterangan teknis terkait hukum dan administrasi negara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Penyidik juga telah menyita 612 dokumen dan melakukan pengukuran serta survei lapangan terhadap aset yang terlibat dalam transaksi ini. Hasilnya, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 348 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Respons Pertamina
Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan status hukum mantan direksinya. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina selalu berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU