Optika.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkembangan penyelidikan terhadap Thomas Trikasih Lembong, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti awal untuk memulai penyidikan kasus ini. Dalam prosesnya, empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP telah dikumpulkan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk yang didukung barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Dengan alat bukti tersebut, kami melanjutkan proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong," ujar Harli, Selasa (19/20/2024). Ia menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur
Kasus ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Tom Lembong Tetap Dampingi Anies, Bagaimana Agenda Perubahan Selanjutnya?
Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Kerugian ini diduga berasal dari kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Perhitungan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan jumlah pastinya.
Editor : Pahlevi