Dana Jaminan Hari Tua Buat Pembangunan Ibu Kota Negara Baru?

Reporter : Seno
images - 2022-02-17T151855.014

Optika.id - Polemik ditahannya dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun disangkutpautkan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Pasalnya, sejauh ini jumlah dana yang terkumpul untuk JHT tersebut adalah sekitar Rp550 triliun.

Baca juga: Rekruitmen Pegawai BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan

Angka tersebut pun hampir mirip dengan kebutuhan pembangunan IKN baru yang diperkirakan akan memakan dana sebesar Rp466 triliun.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mengaitkan 'penahanan' dana JHT tersebut dengan pembangunan IKN baru.

"Ini orang jadi mikir-mikir, ini apa kok hampir mirip-mirip dengan kebutuhan IKN baru ya?" kata Konsultan media dan politik, Hersubeno Arief seperti dikutip Optika.id dari kanal YouTubenya Hersubeno Point, Kamis (17/2/2022).

Menanggapi hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat pun tidak ingin membenarkan dan tak menyalahkan. Meski begitu, dugaan-dugaan terhadap kaitan dua hal tersebut bukanlah hal yang salah atau dilarang.

"Wallahualam lah ya, kalau dugaan-dugaan boleh dong? namanya dugaan kok pas barengan, kok kenapa saat ini kok 'ngotot banget' sih pemerintah menahan dana ini, ada apa gitu loh?" heran Mirah Sumirat.

Dia pun menekankan dana JHT tersebut bukanlah milik pemerintah, tetapi mereka ngotot menahan dana tersebut hingga peserta berusia 56 tahun.

"Orang bukan dananya dia kok ditahan-tahan, dana orang, dana masyarakat, dana rakyat, para pekerja buruh kok ditahan-tahan, ada apa gitu loh?" ujar Mirah Sumirat.

Apalagi, selama ini Pemerintah tidak ikut memberikan dana dalam iuran JHT milik peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Selama ini juga nggak pernah nyumbang juga Pemerintah di dalam JHT ini," ucap Mirah Sumirat.

Selain itu, pemerintah saat ini memiliki utang yang fantastis, karena per akhir September 2021, utang pemerintah Indonesia mencapai Rp6.711,52 triliun.

"Kedua, sekarang kan kita sama-sama tahu lah utang pemerintah saat ini ribuan triliun," ujar Mirah Sumirat.

Sementara di sisi lain, pemerintah tengah mencanangkan pembangunan untuk ibu kota negara baru. Anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara itu pun sampai saat ini masih belum jelas.

Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas disebut mengalami kesulitan untuk menganggarkan IKN baru ini.

"Di satu sisi ada pembangunan IKN baru, dan belum jelas juga tuh anggaran, kalau saya dapet informasi dari Kementerian Keuangan, dari Bappenas juga, mereka terus terang kesulitan sekali dalam hal untuk menganggarkan ibu kota baru," kata Mirah Sumirat.

Baca juga: Kemnaker Singgung Pentingnya Pekerja Punya JHT dan JP

Dia pun mengatakan, menghubungkan penahanan dana JHT dengan pembangunan IKN sah-sah saja, selama itu masih berupa dugaan.

"Tapi kalau dikoneksikan ya sah-sah saja, yang terpenting adalah kita kan dugaan-dugaan, boleh-boleh saja," tuturnya.

KSPI Duga Dana JHT Tak Cukup Untuk Dibayarkan

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga penundaan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) hingga usia peserta 56 tahun bukan sekadar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua. Menurut Said ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya, Kamis (17/2/2022).

Saiq meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Alhasil, penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.

"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh," sambung Said.

Said menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program itu. "Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain," katanya.

Baca juga: Sempat Dukung Ganjar Pranowo, Partai Buruh Minta Kontrak Politik Sebelum Koalisi

Said mengungkapkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lain.

Pada demonstrasi yang dilakukan, Rabu (16/2/2022), kalangan buruh menuntut dua hal. Pertama pencabutan permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.

Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.

"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru