Optika.id - Bekerja merupakan sumber peghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas bekerja bagi seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat-alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.
Baca juga: Tradisi Tukar Uang Baru, THR, Hingga Mudik Saat Lebaran, Bagaimana Asalnya? Ini Kata Sosiolog Unair
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Hal inilah yang mendasari bidang Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) DPD IMM Jawa Timur untuk ikut serta mendorong perusahaan dan mengawal pemberian Hak Tunjangan hari Raya Keagamaan sebagaiamana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1 /HK.04/IV/2022. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaana dan salah satu poinnya THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan
Mengingat jumlah perusahaan yang ada diJawa Timur cukup banyak dan terkadang masih ada perusahaan yang nakal dalam membayar THR keagamaan dengan dalih masih kondisi pandemi, tetapi dengan adanya surat ederan mentri ketenagakerjaan yang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Kemenaker Tanggapi 1,620 Aduan Pembayaran THR
Sehingga besar harapan terhadap pemerintah daerah bersikap adil tanpa pandang bulu dalam menindak perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan dan IMM Jawa Timur melalui bidang Hukum dan HAM siap mengawal hingga berjalannya kepastian hukum dimasyarakat. Karena Lebaran merupakan pristiwa sosiokultural sekaligus terapi psikososial yang sangat murah akibat tekanan modernitas yang terus mengepung.
Arti penting pekerja sebagai hak konstitusional warga Negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu bekerja untuk mendapatkan hak-haknya berupa imbalan dan perilaku yang adil bagi setiap pekerja agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.
Oleh: Ahmad Agus Muin (Ketua Bidang hukum dan HAM DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur)
Baca juga: Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi