Urus Izin Summarecon Agung, KPK Duga Eks Walikota Yogyakarta Dapat Fasilitas Khusus

Reporter : Denny Setiawan
Urus Izin Summarecon Agung, KPK Duga Eks Walikota Yogyakarta Dapat Fasilitas Khusus

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) selama proses pengurusan perizinan dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada enam saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2022), untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Enam saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT SA Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Keuangan PT SA Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.

Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi keenamnya perihal aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu ini juga memanggil enam saksi untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru