Komisi III Segera Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ada Apa?

Reporter : Uswatun Hasanah
kabareskrim-polri-komjen-listyo-sigit-prabowo-foto-ricardojpnn-33

Optika.id - Komisi III DPR RI memastikan akan segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui secara langsung tentang kronologi peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Urgensi dari pemanggilan ini ialah posisi Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdarah dingin tersebut.

Baca juga: Sandiaga Targetkan PPP Aceh Sumbang Dua Kursi DPR

"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, Komisi III selaku mitra kerjasama Polri bakal menggunakan hak, fungsi pengawasan serta melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, khusunya dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," katanya.

Baca juga: Pernyataan Mahfud MD Soal Aparat Beking Mafia, Sentil Kapolri Sigit?

Akan tetapi, hal tersebut terkendala dengan DPR RI yang masih berada dalam masa reses hingga tanggal 16 Agustus 2022 mendatang. Sehingga, Komisi III DPR RI memungkinkan menggelar rapat seusai masa reses berakhir.

Mungkin 17 atau 18 bisa diketik jadwal rapatnya, ujarnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna DPR

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru