Tahun Depan, Besaran UMK Kabupaten Malang Naik 7,3 Persen

Reporter : Danny

Optika.id - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Malang pada tahun 2023 bakal naik 7,3 persen. Besaran upah menjadi naik Rp. 3.268.275, kenaikan itu sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur.

Usulan UMK kita kepada Gubernur Jatim berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan naik Rp.224.000, namun disetujui hanya kenaikan sebesar Rp.200.000, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (20/12/2022).

Maka dari itu, total UMK Kabupaten Malang di tahun 2023 nanti sebesar Rp 3.268.275, besaran itu sudah diterima oleh Serikat Pekerja dan sejumlah perwakilan pengusaha. "Hanya Apindo yang keberatan dengan besaran itu, sedangkan pengusaha lainnya sudah menyetujui," ungkap Yoyok.

Ia mengaku, per 1 Januari 2023, besaran UMK Kabupaten Malang harus diberlakukan. Pihaknya akan mengawal pemberlakuan UMK tersebut.

"Mekanisme usulan besaran UMK itu sudah melalui dewan pengupahan dan melaksanakan sidang bersama saat mengusulkan kenaikan UMK 2023," pungkas Yoyok.

Berdasarkan infomarsi yang telah diberikan, UMK Kabupaten Malang tahun 2022 sama dengan besaran UMK tahun 2021, yaitu sebesar Rp. 3.068.275. Saat pergantian tahun 2022 lalu, tidak ada kenaikan UMK.

Penentuan UMK menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu, juga terdapat Undang Undang Cipta Kerja, yakni di dalam formula itu bersumber pada data BPS, menjadi satu satunya sumber data.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru